Kasus Vina Cirebon
1 Juli Saat Hari Bhayangkara, Momen Tepat Bagi Polda Jabar Keluarkan SP3 Pegi Setiawan
Hal tersebut menjadi momen yang tepat untuk Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Vina Cirebon dan Eki.
POSBELITUNG.CO -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan (27) akan digelar kembali pada 1 Juli 2024.
Tanggal itu bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Polri.
Hal tersebut menjadi momen yang tepat untuk Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Vina Cirebon dan Eki.
Demikian disampaikan Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi.
Mereka minta SP3 diterbitkan tepat pada 1 Juli 2024 karena itu jadwal sidang praperadilan Pegi sekaligus Hari ke-78 Bhayangkara.
"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (28/6/2024).
Sugianti menilai pengembalian berkas Pegi Setiawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjukkan bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah.
Sehingga tidak cukup untuk menjerat kliennya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki," sambungnya.
Dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, kian membuat pihaknya yakin jika Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.
"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari ke-78 Bhayangkara, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya.
Sehingga keputusan Polda Jabar bila mengeluarkan SP3 bakal menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.
"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3.
Saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.
Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
| Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
|
|---|
| PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
|
|---|
| Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240524_wajah-pegi.jpg)