Kasus Vina Cirebon
1 Juli Saat Hari Bhayangkara, Momen Tepat Bagi Polda Jabar Keluarkan SP3 Pegi Setiawan
Hal tersebut menjadi momen yang tepat untuk Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Vina Cirebon dan Eki.
Sebelumnya, Selasa (25/6/2024) malam, ratusan warga warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sudah menggelar aksi doa bersama.
Tujuannya tentu untuk mendukung kebebasan moril Pegi Setiawan, yang dituduh sebagai dalang dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki pada tahun 2016 silam.
Sebab para warga hingga kini masih meyakini jika Pegi tak bersalah dan tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Selain doa bersama, warga turut melakukan long march dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan untuk Pegi Setiawan dan terpidana lainnya yang saat ini tengah menjalani masa tahanan.
Selain itu, pada lokasi aksi, terlihat juga spanduk dan poster yang terpampang di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, yang menyerukan pembebasan Pegi Setiawan dan para terpidana lainnya.
Bukti belum kuat
Ternyata penyidik Polda Jawa Barat belum memiliki bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Hal itu menyusul dikembalikannya berkas Pegi Setiawan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada penyidik Polda Jabar.
Lantaran hal itulah diduga penyidik Polda Jabar tak hadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Berkas perkara yang diserahkan Polda Jabar itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa.
Penyidik Polda Jabar diminta untuk melengkapi berkas itu sebelum masuk ke tahap lebih lanjut.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan penelitian berkas perkara tersangka Pegi Setiawan, ditemukan adanya beberapa alat bukti yang belum lengkap.
"Tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18.
Masih belum lengkap terdapat kekurangan materil dan formil," kata Nur Sricahyawijaya dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (27/6/2024).
Meski begitu, Nur tidak merinci apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi yang diserahkan ke Polda Jabar.
| Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
|
|---|
| PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
|
|---|
| Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240524_wajah-pegi.jpg)