7 Saksi ASN Selingkuh di Mojokerto Jawa Timur Dipanggil Inspektorat, Kasus Jadi Atensi Bupati

Tujuh saksi dipanggil penyidik Inspektorat terkait kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto Jawa Timur.

Editor: Kamri
Istimewa/TribunJatim.com
Proses mediasi kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto Jawa Timur yang digeregek suaminya. Penyidik Inspektorat Kabupaten Mojokerto memanggil tujuh saksi terkait kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto Jawa Timur. 

Sedangkan sang pria berinisial IM adalah seorang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Mojokerto.

RPSW dan IM tercatat sebagai rekan kerja.

Keduanya bekerja di sebuah bagian berada dalam naungan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.

Kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto ini terbongkar atas kecurigaan RF terhadap istrinya.

Sepulang bekerja, ia mendapati istrinya bersama IM.

RF bersama rekan kerjanya berinisiatif membuntuti istrinya yang saat itu sepulang dari Pemkab Mojokerto.

Ia mendapati istrinya dan IM ternyata menuju sebuah perumahan di Desa Sambiroto yang belum berpenghuni.

RPSW dan IM kemudian masuk ke dalam rumah.

Berselang kemudian, RF berusaha mendobrak pintu.

Alangkah terkejutnya dia saat mendapati istrinya dalam kondisi tak senonoh persama IM, pria yang juga sudah beristri di dalam kamar rumah tersebut.

Peristiwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai yang terjadi di wilayah Desa Sambiroto ini dibenarkan Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin.

Ia saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan keterangan saksi, dua oknum pegawai itu masuk ke perumahan sekitar pukul 15.00 WIB.

Proses penggerebekan terhadap pasangan selingkuh itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Pasangan selingkuh tersebut, menurut Farid, diketahui sama-sama telah berkeluarga.

"Dugaannya saya, memang keduanya sesama pegawai Pemkab dan sama-sama sudah berkeluarga.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved