7 Saksi ASN Selingkuh di Mojokerto Jawa Timur Dipanggil Inspektorat, Kasus Jadi Atensi Bupati
Tujuh saksi dipanggil penyidik Inspektorat terkait kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto Jawa Timur.
Informasi waktu penggerebekan itu katanya perselingkuhan," kata Farid, Rabu (3/7/2024).
Ia menjelaskan saat digerebek pasangan selingkuh dalam kondisi masih mengenakan seragam ASN.
Farid mengaku saat mendapatkan laporan itu, pasangan selingkuh tersebut telah dibawa ke Balai Desa Sambiroto.
"Saya dihubungi Kepala Dusun ada kejadian itu, posisi yang bersangkutan sudah dibawa ke balai Desa Sambiroto.
Saat itu juga, kita bersama jajaran samping dan keluarga yang bersangkutan berupaya mediasi," ujar Farid.
Menurutnya, permasalahan itu sudah diupayakan diselesaikan melalui proses mediasi.
Yaitu dengan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak.
Hanya saja mediasi yang dilaksanakan di balai desa itu berakhir buntu.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
"Setelah dimediasi tidak ada titik temu, kita kembalikan ke pihak keluarga suami yang bersangkutan.
Sudah dialihkan ke PPA Polres Mojokerto," kata Farid.
Ia menjelaskan proses penggerebekan terhadap pasangan selingkuh ini dilakukan oleh suami yang bersangkutan bersama kerabatnya.
Farid memastikan bahwa proses penggerebekan itu bukan dilakukan oleh warga Sambiroto.
Sementara, status perumahan yang menjadi lokasi penggerebekan masih dalam proses pembangunan dan belum berpenghuni.
"Karena itu belum berpenduduk (perumahan) masih proses pembangunan.
Yang jelas pelaku maupun yang melakukan penggerebekan bukan warga Desa Sambiroto," kata Farid.
Sanksi Berat Menanti
Menyikapi kasus selingkuh yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan kerjanya, Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menyatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti terkait oknum ASN dan honorer yang diduga terlibat perselingkuhan itu.
"Pasti sikap Pemkab sudah memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk segera menindak lanjuti, mempelajari kasusnya," kata Teguh di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, petugas Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Mojokerto masih bekerja untuk mengkaji kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
Inspektorat akan mengkaji kasus ini hingga lima hari ke depan.
“Mulai hari ini hingga lima hari kedepan akan turun ke lapangan.
Hari ini juga sudah dibuatkan perintah tugas untuk mempelajari kasus ini.
Nanti pihak-pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan masalah ini," jelas Teguh.
Ia menegaskan sanksi sedang hingga berat akan menanti apabila oknum pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan disiplin ASN.
"Kalau ini sesuai fakta, jika ada pelanggaran kode etik dan disiplin itu yang kita akan dalami.
Setelah itu Inspektorat akan membuat kesimpulan dan segera dilaporkan ke ibu bupati dalam waktu tidak terlalu lama.
Paling lama lima hari harus ada laporannya," ujarnya.
Teguh mengatakan apabila faktanya terbukti demikian, maka dipastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN tersebut.
"Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN.
Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," jelas Teguh.
(Tribunjatim.com)
| 2 Nelayan Pangkalpinang Hilang Hampir Sepekan, Kapal Mati Mesin di Laut Belinyu |
|
|---|
| PT Timah Tbk Bantu Kejuaraan Futsal Antar Pelajar di Bangka Barat |
|
|---|
| 2025, Angka Stunting di Bangka Belitung Ditargetkan Turun |
|
|---|
| Kalender 2025, Tanggal 28 Oktober 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Sosok Pria Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Dedi Mulyadi Angkat Bicara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.