Berita Kriminal

Tim Hantu Bangka Barat Tangkap Petani di Pekuburan Cina Mentok, Ternyata Jualan Sabu

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan dua laki-laki di sekitar Pekuburan Cina Kampung Menjelang Kecamatan Mentok.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Alza
tribunnews
Ilustrasi sabu-sabu. 

Tak cukup hanya dua pelaku, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, juga menangkap pelaku lainnya.

Yakni RD (41) buruh harian lepas, warga Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penangkapan bermula pada Kamis (27/6) pukul 18.00 WIB, Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dihubungi personel BKO kapal Polair Mabes Polri.

"Saat itu mereka menginformasikan, telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di sekitar Pelabuhan Ikan Kampung Tanjung Kecamatan Mentok," kata Budi.

Selanjutnya, kata Budi atas informasi tersebut anggota mendatangi TKP dan melakukan interogasi terhadap terduga pelaku yang berinisial RD.

"Dari saudara RD didapatkan barang bukti berupa satu paket, diduga narkotika jenis sabu dan satu buah tabung pirex, berikut satu buah korek api dan satu unit HP yang di dalamnya terdapat aplikasi chat WA.

Berisi pembelian diduga narkotika jenis sabu serta foto bukti pengiriman uang pembelian diduga narkotika tersebut," jelasnya.

Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah tersangka, juga diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

Transaksi Dekat RSUD

TIM Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, juga menangkap kurir dan pemakai narkoba berinisial RW dan HD di sekitar RSUD Sejiran Setason, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan dua tersangka sebanyak 23 paket plastik bening, berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 9,78 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (11/6/2024).

Awalnya, tim mendapat informasi dari warga bahwa adannya transaksi narkotika jenis sabu di daerah sekitar RSUD Sejiran Setason Kecamatan Mentok.

"Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 19.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, berhasil mengamankan dua orang pria inisial RW dan HD yang sedang berada di halaman parkiran RSUD Sejiran Setason," kata Budi, Kamis (4/7/2024).

Budi menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 23 paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih, diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam saku jaket sebelah kanan.

"RW dan HD, modus operandi melakukan kegiatan transaksi barang didapatkan jual kembali di daerah Mentok dan Jebus," jelasnya. (riu)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved