Polisi Belitung Cabuli Anak Panti

Oknum Polisi di Belitung Cabuli Remaja Putri Korban Rudapaksa Pengurus Panti Asuhan

Oknum polisi berinisial A berpangkat Bripda di Polres Belitung, diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Alza
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasi Propam Polres Belitung, AKP Hardi Kunarso. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Oknum polisi berinisial A berpangkat Bripda di Polres Belitung, diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Oknum polisi itu sudah menjalani pemeriksaan di Seksi Propam Polres Belitung

A diduga berbuat asusila terhadap anak panti asuhan berusia 15 tahun.

Tak hanya satu, A juga dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Menanggapi laporan itu, Kasi Propam Polres Belitung AKP Hardi Kunarso mengatakan oknum tersebut diproses hingga selesai.

"Tetap kami proses sampai selesai. Tapi kalau dari kami memproses kode etik, kalau pidana umumnya tetap di Unit PPA," ungkapnya kepada posbelitung.co, Jumat (12/7/2024).

Oknum tersebut, ujarnya sudah diperiksa hingga tahap audit.

Untuk kelanjutan sanksinya, tetap menunggu proses peradilan umum.

"Dua laporan sudah kami proses, tapi kan prosesnya panjang dan menunggu peradilan umum.

Tetap bersamaan nanti prosesnya," jelas Hardi.

Diberitakan sebelumnya, Bunga korban oknum polisi itu adalah korban kasus dugaan persetubuhan di panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan pada Mei 2024 lalu.

Tak hanya satu, oknum polisi tersebut juga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban lain yang masih di bawah umur.

Bunga menjadi korban perbuatan asusila pengurus panti asuhan tampat dia tinggal.

Terungkapnya kabar ini berawal dari beredarnya potongan foto laporan polisi melalui pesan berantai tentang apa yang terjadi pada Bunga.

Posbelitung.co kemudian melakukan penelusuran, dan berhasil memverifikasi kebenaran adanya laporan polisi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved