Berita Bangka Barat

6 Tersangka Pengeroyokan Penjual Es di Bangka Barat Ditahan

Polisi menetapkan enam tersangka kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap penjual es Apriyadi alias Sirin (34), warga Bangka Barat.

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Bangka Pos/Riki Pratama
Enam tersangka kasus pembunuhan dan pengeroyokan penjual es Apriyadi alias Sirin (34), warga Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. 

Sementara, Polres Bangka Barat telah melaksanakan tahap pra rekontruksi, Rabu (10/7) lalu di Mapolres Bangka Barat.
Sebanyak 12 adegan diperagakan oleh sejumlah pemuda yang diamankan oleh Polres Bangka Barat.

Para pemuda itu terlihat bergantian menghajar korban Sirin hingga tersungkur di samping motornya. Dengan cara ditendang, dipukul menggunakan tangan kosong hingga batang kayu.

KBO Satreskrim Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan, pihak Polres belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun mereka telah mengamankan sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Selain itu, polisi melakukan pra rekontruksi untuk permulaan awal, menentukan peran masing-masing pemuda yang diamankan.

"Telah kami lakukan beberapa adegan pra rekonstruksi, itu baru pra. Karena untuk permulaan awal menentukan, bagaimana peran masing-masing yang kita amankan di Polres Bangka Barat," Yos Sudarso.

Yos menambahkan, sebanyak 12 adegan diperagakan dan diperankan oleh beberapa orang pemuda yang telah diamankan di Polres Bangka Barat.

"Kalau dugaan menyebabkan kematian, sementara dari hasil pra rekontruksi belum bisa terlihat. Tetapi dari hasil visum sudah dikeluarkan Puskesmas Kelapa, akibat trauma benda tumpul di bagian kepala," katanya.

Dia menambahkan, untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, masih terus didalami pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara dan peranan masing-masing pelaku.

Para tersangka dikenakan pasal, atas tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan dengan kekerasan mengakibatkan maut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana subs pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana. Dan pasal tindak pidana, dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana.

(Posbelitung.co/riu)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved