Polisi Belitung Cabuli Anak Panti
Kronologi Lengkap Kelakuan Brigadir AK, Oknum Polisi Belitung pada Gadis Panti di Kantor Polsek
Polda Bangka Belitung tak akan memberi ampun pada oknum polres Belitung ini jika terbukti bersalah.
Usai perbuatan tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Singkat cerita, di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan.
Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," beber Wahyu.
Ketakutan dan trauma yang dialami korban menyebabkan NJ melaporkan kejadian ini kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada 10 Juli 2024, dan setelah serangkaian pemeriksaan, Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Belitung sejak Selasa malam (16/7/2024).
Ipda Wahyu Nugroho Satrio mengatakan sejak dilaporkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak pada 10 Juli lalu, Unit PPA Satreskrim segera bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari tersangka.
Kemudian untuk penanganan perkara, lanjutnya, dikarenakan tersangka anggota Polri, tetap penanganannya dari sisi.
Pertama, penanganan perkara dari sisi tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.
Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.
"Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan," kata Wahyu.
Sementara ini, lanjutnya, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ.
Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti.
Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.
Dari laporan yang diterima posbelitung.co, korban dari oknum polisi itu bukan cuma Nj.
Tetapi ada korban lain yang juga anak di bawah umur berinisial G.
Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Bersalah Cabuli Anak Panti |
![]() |
---|
Kejari Belitung Terima Berkas Perkara Brigadir AK, Jaksa Masih Lakukan Penelitian |
![]() |
---|
Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Korban Lainnya |
![]() |
---|
Sanksi PTDH Menanti Oknum Polisi Polres Belitung yang Diduga Berbuat Asusila Jika Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Brigadir AK Jadi Tersangka Dugaan Tindak Asusila, DPRD Belitung Apresiasi Langkah Polres Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.