Polisi Belitung Cabuli Anak Panti

Kronologi Lengkap Kelakuan Brigadir AK, Oknum Polisi Belitung pada Gadis Panti di Kantor Polsek

Polda Bangka Belitung tak akan memberi ampun pada oknum polres Belitung ini jika terbukti bersalah.

Editor: Alza
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Brigadir AK anggota Polres Belitung, mengenakan cebo saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (17/7/2024). Dia diduga melakukam pencabulan anak di bawah umur. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Nasib Brigadir AK di ujung tanduk.

Seragam cokelat kebanggaannya terancam dicopot menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya.

Polri tak akan memberi ampun pada oknum polres Belitung ini jika terbukti bersalah.

Brigadir AK saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan telah ditahan di tahanan Polres Belitung.

"Kita ikuti dulu sampai mana proses hukumnya. Kalau memang terbukti bersalah, tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum polisi, red)," tegas Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (17/7/2024).

Mantan Kapolres Belitung Timur ini mengatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Iya, sekarang masih dalam proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Brigadir AK dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Belitung, Rabu (17/7/2024).

Dia mengenakan cebo atau penutup kepala, membelakangi awak media.

KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, menjelaskan Brigadir AK diduga melakukan pencabulan terhadap NJ (15) di area Mapolsek Tanjungpandan, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Iya untuk lokasi kejadian di Mapolsek Tanjungpandan yang beralamat di Jalan A Yani, Keluruhan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan," ungkap Ipda Wahyu Nugroho Satrio saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (17/7/2024).

Awal mula peristiwa, ketika korban, bersama rekannya, datang ke Mapolsek Tanjungpandan dengan tujuan melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal.

Setibanya di Mapolsek Tanjungpandan, korban bertemu dengan tersangka yang kemudian memintanya masuk ke salah satu ruangan.

Setelah mendengarkan cerita korban, Brigadir AK mengajak NJ pindah ke ruangan lain dan mengunci pintu dari dalam, sementara dua rekan korban menunggu di ruangan berbeda.

Di ruangan itulah, diduga tindak pencabulan terjadi.

Usai perbuatan tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Singkat cerita, di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan.

Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," beber Wahyu.

Ketakutan dan trauma yang dialami korban menyebabkan NJ melaporkan kejadian ini kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada 10 Juli 2024, dan setelah serangkaian pemeriksaan, Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Belitung sejak Selasa malam (16/7/2024).

Ipda Wahyu Nugroho Satrio mengatakan sejak dilaporkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak pada 10 Juli lalu, Unit PPA Satreskrim segera bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari tersangka.

Kemudian untuk penanganan perkara, lanjutnya, dikarenakan tersangka anggota Polri, tetap penanganannya dari sisi.

Pertama, penanganan perkara dari sisi tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.

Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.

"Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan," kata Wahyu.

Sementara ini, lanjutnya, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ. 

Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti.

Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.

Dari laporan yang diterima posbelitung.co, korban dari oknum polisi itu bukan cuma Nj.

Tetapi ada korban lain yang juga anak di bawah umur berinisial G.

Anak G diduga disetubuhi pelaku.

Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani turun langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum personel Polres Belitung

Imelda membuat laporan polisi ke Mapolres Belitung usai menerima aduan dari masyarakat pada Rabu (10/7/2024). 

Ia berharap pihak kepolisian bisa bertindaktegas karena perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan yang luar biasa melecehkan anak yang baru berusia 15 tahun. 

"Harapan kami sebagai pelapor tentu saja berharap pihak aparat hukum bisa bertindak tegas terhadap anggotanya yang telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Kami berharap banyak karena memang tugas Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," ujarnya kepada posbelitung.co pada Kamis (11/7/2024).

Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap ketika korban sedang berada dalam pengawasan UPT PPA Dinas Sosial Kabupaten Belitung atas kasus dugaan persetubuhan yang menimpanya di panti asuhan Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan. 

Pada proses tersebut, korban juga bercerita ternyata dirinya juga pernah mendapat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi

Imelda menambahkan selain laporan korbannya, oknum polisi tersebut juga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban lain yang juga masih di bawah umur. 

Akan tetapi, perbuatan tersebut langsung dilaporkan orang tua korban sendiri pada hari yang sama. 

"Kami mengapresiasi atas dukungan penuh provinsi melalui UPTD dan UPTD Belitung mendampingi kami dengan melibatkan advokat pendamping yang konsen terhadap kasus anak," katanya. 

Imelda menambahkan saat ini korban sedang menjalani proses trauma healing yang di tangani oleh psikolog. 

Menurutnya beberapa kasus yang sama, ada anak yang bisa cepat pulih dan bisa melanjutkan hidupnya kembali.

Tapi trauma sebagai korban biasanya sulit bisa hilang sepenuhnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui ada kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. 

"Saat ini pihak kepolisian khususnya Unit PPA dan pemerintah daerah dalam hal ini UPTD PPA selalu merespon cepat terhadap laporan yang masuk," katanya.

Nj adalah korban asusila pengurus panti asuhan

Sebelumnya di bulan Mei 2024, Njmerupakan korban perbuatan asusila pengurus Panti Asuhan berinisial BS (53).

Kejadian tersebut bahkan diduga sudah terjadi beberapa kali, sehingga korban tidak tahan dan melarikan diri.

"Setelah terdapat alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk, mengarah kepada pelaku yang merupakan pengurus tempat tersebut.

Lalu, Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Opsnal untuk mengamankan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi pada Rabu (22/5/2024).

Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban sedang tidur di kamarnya bersama anak-anak lainnya.

Kemudian sekitar pukul 00.01 WIB tengah malam, tersangka meminta korban pindah ke kamar belakang

Ketika sedang tertidur, korban merasakan wajahnya ditutup secara paksa menggunakan bantal dan pelaku melakukan tindak asusila.

Setelah melakukan aksinya, tersangka diduga mengancam korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dan memberi uang Rp100 ribu.

"Kejadiannya berulang kali mulai tahun 2022 sampai Mei 2024," bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma hingga melarikan diri ke rumah warga.

Kemudian, korban dibawa ke UPT PPA Dinas Sosial untuk melaporkan kejadian tindak asusila itu ke Mapolres Belitung.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung melakukan visum terhadap korban di RSUD.

Selain itu juga meminta keterangan para saksi dari kejadian tersebut. Hasilnya, kata Deki, terdapat luka robekan dan luka lecet di organ intim korban.

Setelah alat bukti dirasa cukup, Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan tersangka di rumahnya pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Deki tak menampik kabar yang beredar tentang dugaan masih terdapat korban lainnya di tempat asuhan tersebut

"Ada diduga informasi seperti itu, tapi kami belum sampaikan berapa karena masih kami dalami," kata Deki.

(Posbelitung.co/Dede/adi saputra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved