Berita Pangkalpinang

Pledoi Ichwan Azwardi Ditolak JPU, Terkait Dugaan Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ichwan Azwardi maupun penasihat hukumnya

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
REPLIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farhan memberikan replik kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ichwan Azwardi sebelum sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (30/7/2024). 

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar mengatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa tidak jelas.

"Kami, intinya, dakwaan dari jaksa itu tidak jelas karena tidak menguraikan secara jelas dan singkat mengenai apa yang dilakukan oleh saudara terdakwa Alwin Albar," kata Joserizal, PH Alwin Albar, kepada awak media, Senin (29/7/2024).

Terutama, lanjut Joserizal, terkait dakwaan JPU mengenai Alwin Albar yang memperkaya korporasi.

"Iya, kita uraikan tadi yang mana dakwaan JPU terhadap terdakwa mengenai memperkaya korporasi dan itu kami sampaikan juga," ujarnya.

Pihaknya akan menunggu jawaban dari JPU setelah penyampaian eksepsi oleh tim PH pada persidangan kedua tersebut, kemarin.

"Nanti kita tunggu saja apa jawaban dari JPU.

Kalau kita baca di dakwaannya tidak ada perintah dari pak Ichwan, bahkan di situ Ichwan langsung memutuskan dan di mana letaknya perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa Alwin Albar," kata Joserizal. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved