Berita Pangkalpinang
Pledoi Ichwan Azwardi Ditolak JPU, Terkait Dugaan Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ichwan Azwardi maupun penasihat hukumnya
Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
"Sudah, sudah kami siapkan (duplik) tadi dan sebenarnya kalau diizinkan membacakan tadi kami bacakan, tetapi majelis hakim minta besok jam 11.00 WIB," ujar Wilmar.
Dakwaan terhadap Alwin Albar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Alwin Albar dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (24/7/2024).
Alwin Albar selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017-2020, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 28 April 2017 dan akta notaris dari kantor notaris dan PPAT Fathian Helmi nomor 59 tanggal 13 Juni 2017.
RUPS luar biasa dan akta notaris dari kantor notaris Rini Yulianti nomor 4 tanggal 20 Februari 2020, yang bekerja sama dengan saksi Ichwan Azwardi sebagai kepala divisi perencanaan dan pengelolaan produksi PT Timah Tbk tahun 2017-2019.
Saksi Ichwan Azwardi juga sebagai kepala proyek penambangan dengan metode cutter suction dredge di Laut Sampur dan metode washing plant di darat wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya tahun 2017-2019.
Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, pada sekitar bulan Mei 2017 sampai dengan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam waktu 2017-2019 bertempat di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu PT Jebsen & Jessen sebesar Rp1.640.000.000, PT Pioner sebesar Rp975.000.000, PT Bumi Artha Rahaja sebesar Rp332.000.000, PT Alamsyah Engineering sebesar Rp1.557.000.000.
PT Gunadaya Solutech sebesar Rp75.320.000, Timah Internasional Investment PTE Rp3.800.677.872, PT Gunadaya Solutech Rp106.000.000, C Mandiri Jaya Rp81.743.000, CV Aman Karya Rp425.000.000, PT Mitra Musi PUMP Rp370.600.000.
PT Wira Griya Rp43.000.000, PT Putra Tanjung Pura Rp950.000.001, CV Ratu Rembulan Rp301.578.000, CV Jaya Lestari Rp1.864.500.000, CV Makmur Mandiri Rp1.991.018.000, dan CV Jasa Bumay Rp817.511.000.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp29.203.415.253. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Farid, mengatakan, terdakwa dikenakan dua pasal dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode CSD di Laut Sampur dan metode WP di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
"Iya, dua pasal kita kenakan kepada terdakwa, Pasal 3 jo dan Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Farid.
Sidang perdana
Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019.
Sidang pembacaan eksepsi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/7/2024).
XLSMART Latih 1.500 Pelajar Babel Jadi Kreator Digital Positif Lewat Content Creator Academy |
![]() |
---|
Bertemu dengan Kementerian Setneg, Sekda Pangkalpinang Sampaikan Soal Layanan Pemenuhan Gizi |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.