Sidang Korupsi Timah
Sidang Korupsi Timah, 3 Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Disidang Hari Ini
engadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi terkait perkara dugaan korupsi timah
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana dan dua eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani dan Sutanto Wibowo bakal diadili lebih dahulu.
“Rabu 31 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, sidang pertama di ruang Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang terdakwa Amir Syahbana, Rusbani dan Sutanto yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Diketahui, dalam kasus timah ini total ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan.
Jumlah kerugian negara terkait perkara ini diperkirakan mencapaiRp300 triliun.
Beberapa tersangka kasus timah ini di antaranya ada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus Manager PT QSE Helena Lim.
Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Ditangani 30 Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyiapkan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Para jaksa akan berhadapan dengan 21 orang tersangka kasus korupsi dan 1 tersangka terkait perintangan penyidikan dalam persidangan mendatang.
“Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2024.
Menurut Harli, 30 jaksa tersebut akan berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa-jaksa tersebut juga akan mendapatkan pengamanan khusus selama menangani kasus timah.
“Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan pengamanan khusus terhadap mereka, dan itu sejak awal sudah kami lakukan,” ujar Harli. Harli juga memastikan para jaksa akan bekerja optimal dalam menyusun dakwaan ke para tersangka.
“Karena bagaimanapun jaksa harus bekerja secara baik ya khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara,” kata dia. (kcm)
| Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita |
|
|---|
| Mahfud MD Tanggapi Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ucap Bravo Untuk Kejaksaan |
|
|---|
| ICW: Intimidasi Terhadap Prof Bambang Hero Sangat Menghawatirkan |
|
|---|
| Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun |
|
|---|
| Bukan Cuma Harvey Moeis, Bos Timah Awi Dimiskinkan Karena Harus Ganti Rugi Rp2,2 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240426_tersangka-esdm-timah.jpg)