Berita Pangkalpinang
JPU Tetap Tolak Eksepsi Alwin Albar Mantan Dir Ops Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar
Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar.
Penolakan itu disampaikan JPU Wayan Indra Lesmana dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (1/8/2024).
"Tetap Jaksa Penuntut Umum pada dakwan kami dan tidak ada perubahan lagi, sesuai dengan dakwan yang dibacakan atau sampaikan kemarin," kata Wayan kepada posbelitung.co usai sidang.
"Tolak semua, kalau kita terima eksepsi dari penasihat hukum dan pasti dilimpahkan lagi kan tidak mungkin," ucapnya.
Menanggapi hal itu, tim PH terdakwa Alwin Albar menyatakan masih berprinsip tetap pada upaya yang mereka ajukan terhadap dakwaan JPU.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi CSD dan WP Pejabat PT Timah Tbk, PH Ichwan Minta Kliennya Bebas
"Iya, atas tanggapan eksepsi kami yang ditanggapi oleh JPU, kami masih berprinsip tetap pada upaya yang kami ajukan terhadap dakwaan JPU," kata Kurniawansyah, PH terdakwa Alwin Albar, saat ditemui usai sidang, Kamis (1/8/2024).
Apalagi, lanjut Kurniawansyah, uraian yang didakwakan JPU dalam menguraikan pasal yang didakwakan kepada Alwin Albar tidak cermat, tidak tepat.
Menurutnya, peranan terdakwa dalam pasal 2 dan pasal 3 yang didakwakan JPU tidak tergambarkan.
"Karena dua pasal yang tidak tergambarkan itulah membuat kami mengajukan eksepsi karena di dalam dakwaan primer maupun sekunder itu hanya menerangkan peranan terdakwa Ichwan Azwardi," ujar Kurniawansyah.
"Kalau terkait masalah mengaitkan peranan terdakwa Alwin Albar, tidak ada yang menjurus atau mengarahkan peranan terdakwa Alwin Albar," lanjutnya.
Selain itu, Kurniawansyah juga meminta JPU menghadirkan semua saksi dalam persidangan terdakwa Alwin Albar. Tim PH terdakwa pun akan menghadirkan saksi-saksi.
"Kalau bisa kami bisa hadirkan semua saksi yang diajukan oleh JPU, dari kami nanti kita buktikan di persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019.
Sidang pembacaan eksepsi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/7/2024).
Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar mengatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa tidak jelas.
"Kami, intinya, dakwaan dari jaksa itu tidak jelas karena tidak menguraikan secara jelas dan singkat mengenai apa yang dilakukan oleh saudara terdakwa Alwin Albar," kata Joserizal, PH Alwin Albar, kepada awak media, Senin (29/7/2024).
Terutama, lanjut Joserizal, terkait dakwaan JPU mengenai Alwin Albar yang memperkaya korporasi.
"Iya, kita uraikan tadi yang mana dakwaan JPU terhadap terdakwa mengenai memperkaya korporasi dan itu kami sampaikan juga," ujarnya.
Pihaknya akan menunggu jawaban dari JPU setelah penyampaian eksepsi oleh tim PH pada persidangan kedua tersebut, kemarin.
"Nanti kita tunggu saja apa jawaban dari JPU. Kalau kita baca di dakwaannya tidak ada perintah dari Pak Ichwan.
Bahkan di situ Ichwan langsung memutuskan dan di mana letaknya perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa Alwin Albar," kata Joserizal.
Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tersangka Alwin Albar dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (24/7/2024).
Terdakwa Alwin Albar selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017-2020, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 28 April 2017 dan akta notaris dari kantor notaris dan PPAT Fathian Helmi nomor 59 tanggal 13 Juni 2017.
RUPS luar biasa dan akta notaris dari kantor notaris Rini Yulianti nomor 4 tanggal 20 Februari 2020, yang bekerja sama dengan saksi Ichwan Azwardi sebagai kepala divisi perencanaan dan pengelolaan produksi PT Timah Tbk tahun 2017-2019.
Saksi Ichwan Azwardi juga sebagai kepala proyek penambangan dengan metode cutter suction dredge di Laut Sampur dan metode washing plant di darat wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya tahun 2017-2019.
Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, pada sekitar bulan Mei 2017 sampai dengan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam waktu 2017-2019 bertempat di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah.
Bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu PT Jebsen & Jessen sebesar Rp1.640.000.000, PT Pioner sebesar Rp975.000.000, PT Bumi Artha Rahaja sebesar Rp332.000.000, PT Alamsyah Engineering sebesar Rp1.557.000.000.
PT Gunadaya Solutech sebesar Rp75.320.000, Timah Internasional Investment PTE Rp3.800.677.872, PT Gunadaya Solutech Rp106.000.000, C Mandiri Jaya Rp81.743.000, CV Aman Karya Rp425.000.000, PT Mitra Musi PUMP Rp370.600.000.
PT Wira Griya Rp43.000.000, PT Putra Tanjung Pura Rp950.000.001, CV Ratu Rembulan Rp301.578.000, CV Jaya Lestari Rp1.864.500.000, CV Makmur Mandiri Rp1.991.018.000, dan CV Jasa Bumay Rp817.511.000.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp29.203.415.253. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Farid, mengatakan, terdakwa dikenakan dua pasal dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode CSD di Laut Sampur dan metode WP di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
"Iya, dua pasal kita kenakan kepada terdakwa, Pasal 3 jo dan Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Farid. (v1)
XLSMART Latih 1.500 Pelajar Babel Jadi Kreator Digital Positif Lewat Content Creator Academy |
![]() |
---|
Bertemu dengan Kementerian Setneg, Sekda Pangkalpinang Sampaikan Soal Layanan Pemenuhan Gizi |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.