Sidang Korupsi Timah

Begini Cara Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi Timah, Kirim ke Sejumlah Rekening dan Sandra Dewi

Harvey Moeis Samarkan Uang Tambang Ilegal Rp 3,1 Miliar Pakai Rekening Sandra Dewi

|
Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, kembali menjadi sorotan setelah terungkap dugaan penyamaran dana hasil tindak pidana melalui rekening sang istri.

Fakta ini diungkap oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024).

Menurut dakwaan jaksa, Harvey Moeis diduga mengumpulkan dana pengamanan dari sejumlah perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung, termasuk CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Dana ini, yang disamarkan sebagai kontribusi untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dikumpulkan melalui tokoh terkenal Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, sebuah perusahaan money changer tempat Helena Lim bekerja.

Setelah itu, dana tersebut diubah ke dalam mata uang asing, seperti Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD), sebelum diserahkan kepada istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Anggreini, di Jakarta Selatan.

 Uang ini kemudian diambil oleh Harvey Moeis.

Lebih lanjut, jaksa juga mengungkap bahwa sebagian dana yang dikumpulkan disamarkan melalui transfer ke berbagai rekening, termasuk rekening pribadi Sandra Dewi dan asisten pribadinya, Ratih Purnamasari.

Sebuah jumlah signifikan, sebesar Rp 3,15 miliar, ditransfer ke rekening Sandra Dewi di Bank BCA.

Selain itu, Rp 80 juta juga ditransfer ke rekening Ratih Purnamasari untuk memenuhi kebutuhan pribadi Sandra Dewi.

Dana lainnya, yang diduga terkait dengan kegiatan bisnis Harvey Moeis, disalurkan ke empat rekening berbeda miliknya dengan jumlah total mencapai miliaran rupiah.

• Pada Bank BCA nomor rekening 000640***** atas nama HARVEY MOEIS  seluruhnya sebesar  Rp 6.711.215.000;
• Pada Bank BCA nomor rekening 00640***** atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 2.746.646.999;
• Pada Bank BCA nomor rekening 05025***** atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 32.117.657.062; dan
• Pada Bank BCA nomor rekening 0601***** atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 5.563.625.000

Selain itu, uang juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis ke empat rekeningnya senilai Rp 2 miliar sampai Rp 32 miliar:

Dengan temuan ini, Harvey Moeis menghadapi tuduhan korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Kasus ini tidak hanya melibatkan figur publik terkenal, tetapi juga mengungkap jaringan kompleks penyamaran dana ilegal melalui mekanisme yang terencana dengan baik.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harvey Moeis Samarkan Uang Tambang Ilegal Rp 3,1 Miliar Pakai Rekening Sandra Dewi, .

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved