Pos Belitung Hari Ini

Pelarian Bandar Sabu Belitung Berakhir, Polisi Bekuk Mantul di Apartemen Cimahi Jawa Barat

Setelah dua tahun diburu, sejak tahun 2022 lalu, Mantul berhasil dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di apartemennya di Cimahi, Jawa Barat.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Beliitung Hari Ini edisi Kamis, 15 Agustus 2024 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Pelarian bandar narkoba jenis sabu-sabu inisial S alias Mantul, akhirnya terhenti.

Setelah dua tahun diburu, sejak tahun 2022 lalu, Mantul berhasil dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di apartemennya yang berlokasi di daerah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (8/8/2024) pekan lalu.

Lelaki berusia 46 tahun itu diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, saat turun dari taksi online di depan apartemennya.

Mantul yang beralamat di Gang 60, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Belitung karena terlibat beberapa penangkapan kurirnya sejak 2022 lalu.

“Jadi penangkapan bandar sabu ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat. Selama ini kami hanya menangkap kurirnya saja. Intinya, kami tidak pandang bulu, baik bandar maupun kurirnya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konferensi pers pada Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan data, nama Mantul pertama kali disebut ketika penangkapan kurir berinisial L pada Februari 2022 lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.

Dilanjutkan penangkapan kurir inisial P dengan barang bukti 400 gram dan kurir isial AZ dengan barang bukti 150 gram.

Masuk tahun 2023, Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengaman kurir inisial L dengan barang bukti 300 gram. Ditambah penangkapan kurir inisial Z alias Ipan dengan barang bukti 150 gram dan terakhir inisial L dengan barang bukti 50 gram.

“Jadi total barang bukti sabu dari kurir Mantul ini totalnya hampir 2 kilogram semenjak tahun 2022 lalu,” kata Anton.

Ia menambahkan, dari hasil penangkapan Mantul di apartemennya, ditemukan barang bukti sabu sekitar 2,33 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut untuk dikonsumsi pribadi setiap hari, dikarenakan tersangka ini mengidap penyakit dan sudah mengonsumsi obat-obatan.

“Tersangka ini memang ada penyakit juga. Dari hasil penggeledahan kami temukan obat yang harus disuntikkan di tubuhnya baik pagi maupun malam,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga unit handphone yang digunakan untuk memesan sabu, menghubungi pembeli dan kurirnya.

Ditambah kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan transaksi penjualan maupun pembelian sabu.

“Kalau pengakuan tersangka, dia ini membeli sabu seharga Rp75 juta per onsnya,” kata Anton.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved