Pos Belitung Hari Ini

Pelarian Bandar Sabu Belitung Berakhir, Polisi Bekuk Mantul di Apartemen Cimahi Jawa Barat

Setelah dua tahun diburu, sejak tahun 2022 lalu, Mantul berhasil dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di apartemennya di Cimahi, Jawa Barat.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Beliitung Hari Ini edisi Kamis, 15 Agustus 2024 

Tersangka Mantul dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Hubungan dengan Tekon

Selain Mantul, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan kurir sabu sang bandar inisial N alias Tekon dan juga Andri, dari hasil pengembangan pada Minggu (11/8/2024).

Dua kurir tersebut diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penangkapan Mantul.

“Jadi setelah tiba di Bandara Tanjungpandan, kami langsung mengejar kurir dari Mantul ini yaitu Tekon yang masih bermain di Belitung,” ujar AKP Anton. 

Berdasarkan penggeledahan di kediaman Tekon, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 238,8 gram, handphone dan kartu ATM. 

Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai berjumlah Rp12.500.000 yang merupakan upah Mantul selama menjadi kurir Mantul.

Tekon sendiri ternyata sudah empat kali menerima kiriman sabu dari Mantul yang harus diedarkan di Belitung. Atas pekerjaannya itu, dia dibayar Rp5.000.000 setiap paket pengiriman.

“Keterangan Tekon ini, dia kenal dengan Mantul sekitar April saat bertemu di lapas. Tapi Tekon ini kasusnya penganiayaan bukan narkoba,” katanya.

Ditemukan Tramadol

Selain narkotiba jenis sabu, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung juga menemukan obat-obatan diduga tramadol di rumah tersangka Tekon. Total obat yang ditemukan 120 strip atau 1.200 butir.

Namun khusus obat tersebut diedarkan oleh rekan Tekon yang diketahui bernama Andri (19).

“Tersangka Tekon, kaki tangan Mantul ini, kewalahan mengedarkan obat diduga tramadol. Sehingga ia merekrut temannya bernama Andri,” ujar AKP Anton.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved