Pos Belitung Hari Ini

Pelarian Bandar Sabu Belitung Berakhir, Polisi Bekuk Mantul di Apartemen Cimahi Jawa Barat

Setelah dua tahun diburu, sejak tahun 2022 lalu, Mantul berhasil dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di apartemennya di Cimahi, Jawa Barat.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Beliitung Hari Ini edisi Kamis, 15 Agustus 2024 

Ia menjelaskan khusus peredaran obat diduga tramadol tersebut, memang baru pertama kali dilakukan Mantul bersama kaki tangannya.

Andri sebagai kaki tangannya, menjual tramadol seharga Rp120 ribu per strip berisikan 10 butir. Dari hasil penjualan tersebut, Andri mendapat keuntungan Rp30 ribu per stripnya.

“Jadi Andri ini menyetor sebesar Rp90 ribu kepada Mantul untuk setiap strip penjualan,” katanya.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

(Posbelitung.co/dol)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved