Pos Belitung Hari Ini
Pelarian Bandar Sabu Belitung Berakhir, Polisi Bekuk Mantul di Apartemen Cimahi Jawa Barat
Setelah dua tahun diburu, sejak tahun 2022 lalu, Mantul berhasil dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di apartemennya di Cimahi, Jawa Barat.
Editor:
Novita
Ia menjelaskan khusus peredaran obat diduga tramadol tersebut, memang baru pertama kali dilakukan Mantul bersama kaki tangannya.
Andri sebagai kaki tangannya, menjual tramadol seharga Rp120 ribu per strip berisikan 10 butir. Dari hasil penjualan tersebut, Andri mendapat keuntungan Rp30 ribu per stripnya.
“Jadi Andri ini menyetor sebesar Rp90 ribu kepada Mantul untuk setiap strip penjualan,” katanya.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
(Posbelitung.co/dol)
Berita Terkait: #Pos Belitung Hari Ini
| Penambang Ilegal di Bangka Tengah Diminta Bongkar Ponton, Bupati Algafry Beri Waktu 2 hari |
|
|---|
| Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bateng, Pelaku Raup Rp100 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Toyota Bidik Hilirisasi Timah, Jajaki Bangun Pabrik Solder Paste Rp1,6 Triliun di Indonesia |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukamadai Bangka Selatan, 11 Warga Pesta Narkoba |
|
|---|
| KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Kode '7 Batang' untuk Fee Proyek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240815-Pos-Beliitung-Hari-Ini-edisi-Kamis-15-Agustus-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.