Polisi Segel Peleburan Timah di Gantung
Siapa Sosok Pemilik Pabrik Peleburan Timah Diduga llegal di Gantung? Harli Sebut NIB Masih Aktif
Hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik pabrik peleburan timah yang disegel polisi di Dusun Baru, Kecamatan Gantung
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Siapa sosok pemilik pabrik peleburan timah diduga ilegal yang disegel polisi di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini belum terungkap.
Gedung pabrik peleburan timah itu sebelumnya disegel oleh Satreskrim Polres Beltim bersama Unit Reskrim Polsek Gantung pada Rabu (14/8/2024) sore.
Kini gedung berdinding putih dari baja aluminium berukuran sekitar 10x20 meter dan beratap baja ringan telah dipasang garis polisi.
Di depan gedung itu tertancap papan keterangan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari gedung tersebut.
Gedung itu disegel karena diduga melakukan peleburan timah secara ilegal.
Setelah didatangi oleh polisi, di dalamnya memang terdapat balok-balok timah serta pasir timah tetesan yang belum dibentuk.
Dari hasil penelusuran Posbelitung.co terkait NIB di depan gedung tersebut, diketahui NIB yang teregistrasi atas nama Arizal yang tercatat merupakan warga Sungailiat, Kabupaten Bangka.
NIB tersebut diketahui diterbitkan di Jakarta pada 2 Februari 2022.
Pada NIB didapat bahwa usaha-usaha yang teregistrasi yaitu KBLI untuk pembuatan rokok herbal, keripik talas hingga pakan ternak.
Di dalamnya juga terdapat KBLI untuk usaha-usahanya yang ada di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Namun, ada juga KBLI di NIB tersebut yang mencakup industri pembuatan logam dasar bukan besi, pemulihan material bukan logam, dan pemulihan material barang logam.
Dikonfirmasi atas hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Belitung Timur, Harli Agusta mengatakan NIB tersebut masih aktif dan diregistrasi melalui Online Single Submission (OSS) yang mana langsung dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.
Karena itu dia tidak punya wewenang lebih untuk melarang ataupun mengizinkan sebuah usaha untuk mendirikan usahanya di Belitung Timur.
"Semuanya sudah tersistem satu pintu di OSS. Selama seluruh persyaratan lengkap, maka NIB bisa diproses," kata Harli kepada Posbelitung.co, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Kisah Pabrik Peleburan Timah di Gantung Beltim Disegel Polisi, Kades Tak Curiga Ada Aktivitas
Terkait KBLI yang dimiliki NIB itu, jelas Harli,memang diklasifikan sebagai usaha untuk mengolah barang logam.
Namun, bukan dari logam asli yang kemudian baru diolah.
"Tetapi barang-barang bekas misalnya panci diolah lagi dan dilebur menjadi seng. Semacam itu," kata Harli.
Berdasarkan situs oss.go.id, dalam KBLI pemulihan material barang logam ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder.
Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya.
Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya.
Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.
"Kalau misalnya itu dijadikan tempat peleburan timah atau smelter itu berarti tidak sesuai dengan KBLI-nya," kata Harli.
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
pabrik peleburan timah
pemilik pabrik
Kecamatan Gantung
Polres Belitung Timur
Warga Sungailiat
Kabupaten Bangka
pasir timah
Polres Belitung Timur Tetapkan KS Warga Pangkalpinang Jadi Tersangka Kasus Smelter Ilegal di Gantung |
![]() |
---|
71 Balok Timah Hasil Produksi Gudang Smelter di Gantung Dibawa ke Polres Belitung Timur |
![]() |
---|
Polisi Nilai Smelter Home Industry di Gantung Unik, Sampai-sampai Kapolres Minta Pendapat Ahli |
![]() |
---|
Lokasi Pabrik Peleburan Timah Diduga Ilegal Tak Jauh dari TPA Kecamatan Gantung Belitung Timur |
![]() |
---|
Kisah Pabrik Peleburan Timah di Gantung Beltim Disegel Polisi, Kades Tak Curiga Ada Aktivitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.