Sidang Korupsi Timah
Sidang Korupsi Timah, Siapa Sosok Tamron alias Aon yang Setor Rp112 Miliar ke Harvey Moeis Cs
Sidang dakwaan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mengungkap daftar setoran uang pengamanan tambang ilegal dalam korupsi timah.
POSBELITUNG.CO - Siapa sosok Tamron alias Aon yang setor uang Rp 122 miliar lebih kepada Harvey Moeis dan Helena Lim.
Sidang dakwaan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mengungkap daftar setoran uang pengamanan tambang ilegal dalam korupsi timah.
Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun disebut turut membantu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Helena Lim memfasilitasi Harvey Moeis untuk menyamarkan uang pengamanan tambang ilegal seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR).
"Penyerahan dana seolah-olah CSR, Harvey Moeis meminta bantuan terdakwa Helena yang dikenalnya sejak tahun 2018 di rumah jalan Gunawarman nomor 31-33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Ada empat perusahaan smelter swasta yang mengumpulkan dana pengamanan kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim.
Di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Empat perusahaan swasta tersebut menyerahkan uang pengamanan dengan nilai berbeda-beda.
Dari CV VIP milik Tamron alias Aon, menyerahkan uang Rp 122 miliar lebih kepada Harvey Moeis langsung maupun melalui Helena Lim lewat money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
"Dana CSR yang diserahkan oleh Tamron kepada Harvey Moeis sebesar USD 8.718.500 atau senilai Rp 122.059.000.000 baik yang dilakukan cara penyerahan secara langsung kepada Harvey Moeis maupun dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening PT QSE," kata jaksa.
Kemudian Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa enam kali menyerahkan uang pengamanan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang dari Robert Indarto ini ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange miilik Helena Lim.
"Kemudian ditukarkan oleh terdakwa Helena Lim dalam bentuk USD atau SGD selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis melalui kurir antara lain Beni, Rama, Heri," ujar jaksa.
Pengusaha Dua Dekade
Tamron merupakan pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah dan sepak terjangnya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.
Pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal bersama dengan Suwito Gunawan dan Johan.
"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura.
Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).
Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah kasus itu, kiprah usaha Thamron tak berhenti dan aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah.
Pernah Jabat Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal
Pos Belitung sempat beberapa kali bertemu Thamron dalam sejumlah rapat penting pertimahan pada tahun 2011 di Novotel Bangka, saat pengusaha timah Indonesia merintis pasar timah dalam negeri.
Tamron menjadi satu di antara pengusaha yang ikut dalam penghentian ekspor pada 1 Oktober 2011 yang bertujuan mendongkrak harga timah.
Lama tak muncul di publik, di tahun 2022, namanya kembali mencuat lantaran Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin menunjuknya menjadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.
Dalam sebuah rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal, pemerintah daerah mempercayakan Thamron atau Aon sebagai Ketua Satgas.
Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada Thamron aliasn Aon.
"Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," kata Ridwan Djamaluddin.
Kebijakan Pemprov. Kep. Babel membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal ini dirasakan bahagia oleh Pj gubernur, lantaran mendapat dukungan penuh dari Kapolda Babel, Kajati Babel, dan para pelaku usaha tambang yang hadir dalam rapat.
Aon dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang pertambangan dan perkebunan di Bangka Tengah.
Mengutip situs Kejaksaan Republik Indonesia, Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada tahun 2006.
Ia dikenal dekat dengan pejabat dan petinggi kepolisian bahkan tahun 2014 lalu saat orang tuanya meninggal, ucapan duka cita pun datang dari Kapolri saat itu.
Waktu itu Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya tidak mau dituduh terkait penunjukan Ketua Satgas Tambang Ilegal terhadap Thamron alias Aon karena adanya unsur kepentingan dari sisi ekonomi maupun politik.
"Jadi jangan ada tuduhan memberikan panggung kepada pengusaha saja. Jangan ada tuduhan ini kepentingan ekonomi dan politik, jangan juga ada tuduhan menggores luka baru di atas luka lama. Mari kita sembuhkan saja luka ini," kata Ridwan Djamaluddin kepada wartawan di sela aktivitasnya menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Mapolda Babel, Selasa (21/6/2022).
Terkait Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada 2006, dikatakan Ridwan ini menjadi kesempatan untuk kembali berbuat baik.
Tetapi Satgas Tambang Timah Ilegal itu bubar, Aon mengundurkan diri menjadi Ketua Satgas.
Kini Tamron alias Aon menjadi sorotan.
Smelter Venus diduga terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah yang saat ini dibidik oleh Kejaksaan Agung.
Smelter Venus merupakan satu di antara smelter yang memiliki ekspor cukup besar.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, perusahaan ini termasuk dalam top 5 smelter dengan produksi timah terbesar pada 2019-2022.
Pada kurun waktu 2019-2022, smelter Venus memproduksi sebanyak 4.636 ton timah di atas 500 hektar IUP yang dimiliknya.
Perusahaan itu menymbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebanyak Rp62 Miliar.
Kini Tamron alias Aon telah disangka dan ditahan penyidik dari Kejaksaan Agung. Dia pun segera disidangkan.
Daftar Setoran Korupsi Timah
Berikut setorang uang pengamanan tambang ilegal dari Robert Indarto mewakili PT Sariwiguna Bina Sentosa kepada Helena Lim:
- Tanggal 24 Januari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 2.127.000.000;
- Tanggal 8 Februari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 1.401.500.000;
- Tanggal 13 Februari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 1.406.500.000;
- Tanggal 26 April 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 209.300.000;
- Tanggal 11 Mei 2020 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 500.000.000; dan
- Transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 168 0010 336699 sebesar Rp 1.106.000.000.
- Selanjutnya Suwito Gunawan sebagai perwakilan PPT Stanindo Inti Perkasa menyerahkan uang pengamanan ke rekening PT Quantum Skyline Exchange sebanyak enam kali.
Tiga kali di antaranya, dia memerintahkan anak buah.
Penyerahan sendiri dilakukannya pada 18 Desember 2023 sebesar USD 500 ribu dan 10 Agustus 2018 sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan melalui anak buahnya, Suwito memerintahkan penyerahan uang mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
"Memerintahkan Yulia untuk melakukan setoran tunai ke Bank Mandiri atas nama PT Quantum Skyline sebanyak tiga kali sebesar Rp 500.000.000, Rp 600.000.000, dan Rp 1.000.000.000 yang merupakan dana CSR dari PT Stanindo Inti Perkasa," kata jaksa.
Kemudian dari PT Tinindo Inter Nusa, jaksa membeberkan uang pengamanan diserahkan Fandy Lingga dan Rosalina atas sepengetahuan Hendry Lie.
"PT Tinindo Inter Nusa melalui Fandy Lingga dan Rosalina atas sepengetahuan Hendry Lie, melakukan setor tunai uang ke Money Changer PT Quantum Skyline Exchange melalui Bank BCA sebesar SGD 25.000 tiap kali setoran sejak 2018 sampai dengan 2020," katanya.
Setoran uang pengamanan oleh Rosalina dilakukan sebanyak tiga kali.
Sedangkan oleh Fandy Lingga, setoran kepada Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange dilakukan delapan kali dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 28 Januari 2020, Rosalina melakukan transfer ke rekening Bank BCA nomor 1600000388 milik PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 347.530.575;
- Tanggal 26 Maret 2020, Rosalina melakukan transfer ke rekening Bank BCA nomor 1600000388 milik PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 380.360.500;
- Tanggal 26 Maret 2020, Rosalina melakukan transfer ke rekening Bank BCA nomor 1600000388 milik PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 340.983.500;
- Tanggal 17 Oktober 2023, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 115.100.000;
- Tanggal 08 Oktober 2023, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 114.550.000;
- Tanggal 18 Januari 2024, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 3.134.000.000;
- Tanggal 3 Oktober 2022, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 105.000.000;
- Tanggal 21 November 2022, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 100.100.000;
- Tanggal 13 September 2022, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 106.200.000;
- Tanggal 24 Maret 2023, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 43.200.000; dan
- Tanggal 4 April 2023, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 103.800.000.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbedaan besaran uang pengamanan dari sejumlah perusahaan smelter ini bergantung banyaknya hasil tambang.
Perusahaan-perusahaan smelter swasta ditarik biaya pengamanan USD 500 sampai USD 750 untuk setiap ton timah.
"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," katanya.
Dalam perkara ini Helena didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)
| Perjalanan Aon, dari Bos Timah Tajir hingga Vonis 18 Tahun, Ini Daftar Harta yang Disita |
|
|---|
| Mahfud MD Tanggapi Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ucap Bravo Untuk Kejaksaan |
|
|---|
| ICW: Intimidasi Terhadap Prof Bambang Hero Sangat Menghawatirkan |
|
|---|
| Kisah Tamron alias Aon, Bos Timah yang Dimiskinkan Karena Korupsi, Harus Ganti Rp3,5 Triliun |
|
|---|
| Bukan Cuma Harvey Moeis, Bos Timah Awi Dimiskinkan Karena Harus Ganti Rugi Rp2,2 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240604_aon-thamron-timah.jpg)