Korupsi PT NKI

Breaking news: 5 Nama Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT NKI, Ada Nama Sekwan DPRD Babel

Sebanyak lima orang dikabarkan ditetapkan pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT NKI.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Adi Saputra
Andi Kusuma, tim penasihat hukum Marwan dan Ari, saat ditemui awak media di halaman Kejati Babel, Senin (26/08/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak lima orang dikabarkan ditetapkan pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Narina Keisha Imani (PT NKI).

Kelima orang yang dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka tersebut yakni, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel, Marwan; Direktur PT NKI, Ari Setyoko Diki Nahwawi; Bambang Wijaya; dan Diki.

Hal itu diungkapkan Tim Penasihat Hukum Marwan dan Ari kepada awak media pada Senin (26/8/2024).

"Hari ini penetapan tersangka ada lima orang," ungkap Andi Kusuma.

Namun demikian, belum ada pernyataan atau keterangan resmi dari pihak Kejati Babel mengenai hal tersebut.

Saat ini, kelima orang itu masih berada di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Babel.

Dari pantauan Bangkapos.com hingga pukul 19.10 WIB, pihak Kejati Babel belum menggelar konferensi pers.

Awak media masih menunggu di halaman Kejati Babel menunggu pernyataan resmi dari pihak Kejati.

Sebelumnya, Kejati Babel bakal umumkan tersangka dalam perkara kasus PT Narina Keisa Imani (PT NKI) pada Senin (26/8/2024).

Beredar undangan konferensi pers melalui pesan WhatsApp dari Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, kepada awak media baik itu online, televisi maupun cetak, bahwa akan dilaksanakan konferensi pers penahanan para tersangka dalam perkara PT NKI.

Dari pantauan Bangkapos.com di Kejati Babel pukul 18.08 WIB, tepatnya gedung Pidsus Kejati Babel, pegawai Kejati berseragam cokelat berdiri di lobi gedung Pidsus.

Terlihat juga kendaraan bewarna cokelat yang biasanya membawa tahanan terparikir

Namun belum diketahui, siapa saja yang bakal menjadi tersangka.

Karena dalam undangannya, Kejati Babel rencananya menggelar konferensi pers pukul 17.30 WIB dan sampai saat ini belum dilaksanakan.

 (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved