Korupsi PT NKI
Kejati Bangka Belitung Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PT NKI, Diduga Rugikan Negara Rp21 Miliar
Kasi Intel Kejati Babel, Fadil Regan, mengungapkan, penetapan kelima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan lima tersangka dalam kasus PT Narina Keisa Imani (PT NKI) pada Senin (26/8/2024).
Sebanyak empat orang di antaranya merupakanAparatur Sipil Negara (ASN).
Kasi Intel Kejati Babel, Fadil Regan, mengungapkan, penetapan kelima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kelima nama tersebut telah dilakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel pada 1 April 2024 dan dilakukan perpanjangan.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu AS sebagai direktur PT NKI, M yang bersangkutan ini saat kejadian sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Babel," ungkap Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan pada Senin (26/8/2024) malam.
Baca juga: Breaking news: 5 Nama Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT NKI, Ada Nama Sekwan DPRD Babel
"Ketiga Saudara DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan hidup, yang terakhir BW jabatannya sebagai Seksi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RN sebagai Staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel," terangnya.
kelima tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Tim Penyidik menitipkan tersangka dengan inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," jelas Fadil.
Dibeberkan Fadil, tersangka ini memiliki peran masing-masing, dimana sebelumnya ada kerja sama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan hutan produksi sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka, seluas kurang lebih 1.500 hektare, yang masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018 lalu.
"Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada negara, namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut. Semua dokumen terkait perizinan, pembebasan kawasan hutan produksi tersebut disiapkan oleh dua orang oknum pegawai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Lidup Provinsi Kepulauan Babel antara lain BW dan RN," bebernya.
"Atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup, yaitu DM, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi kepulauan Babel M," tambah Fadil.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian negara kurang lebih Rp21.234.077.065.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
TribunBreakingNews
PT Narina Keisha Imani (PT NKI)
Kejati Babel
Bangka Belitung
Fadil Regan
Running News
Posbelitung.co
| H Marwan Mengaku Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi PT NKI, Siapa Saja yang Dia Sebut |
|
|---|
| Sikapi Pernyataan PH Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung, Ini Tanggapan Kejati Babel |
|
|---|
| Keluarga Marwan Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung Minta Keadilan |
|
|---|
| Eksekusi 5 Tersangka Kasus Korupsi PT NKI Diwarnai Ketegangan, Marwan Teriak Sebut Nama Eks Gubernur |
|
|---|
| Breaking news: 5 Nama Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT NKI, Ada Nama Sekwan DPRD Babel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240827-Tersangka-Marwan-duduk-baju-putih-didampingi-sang-putra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.