Korupsi PT NKI

Sikapi Pernyataan PH Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung, Ini Tanggapan Kejati Babel

Kejati Babel angkat bicara menanggapi pernyataan Andi Kusuma tim penasihat hukum Marwan tersangka kasus korupsi PT NKI

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Marwan tersangka kasus korupsi PT NKI saat berada dalam mobil tahanan Kejati Babel saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (26/8/2024) malam. 

POSBELITUNG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) angkat bicara menanggapi pernyataan Andi Kusuma tim penasihat hukum Marwan tersangka kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI) di Bangka Belitung.

Andi Kusuma sempat menantang Asisten Pidana Khusus (Asispidsus) Kejati Bangka Belitung untuk ikut menetapkan mantan Gubernur Bangka Belitung Rrzaldi Rosman Djohan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI yang menjerat kliennya itu.

"Iya silahkan itu hak mereka dan sepanjang alat bukti yang mendukung, kan seperti itu kita (Kejati) dan kita tidak bisa mengandai-ngadai seperti itu minimal dua alat bukti," tegas Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Senin (26/08/2024) malam.

"Jadi, tidak ada urusan dengan pilkada dan murni penegakkan hukum.

Ya silahkan apabila ada minimal dua alat bukti dan informasi dari penyidik," lanjut Fadil.

Fadil mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bangka Belitung.

Namun, ia tidak mengetahui sudah berapa kali mantan gubernur itu diperiksa oleh penyidik.

"Nanti tanya dulu ya, saya tidak tahu tapi kayaknya pernah (dilakukan pemeriksaan," kata Fadil.

Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka Marwan dan Ari Setyoko menantang Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Suseno untuk ikut menetapkan mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan menjadi tersangka.

"Untuk besok berani sebelum penatapan pilkada, berani tidak menetapkan mantan Gubernur Babel Erzaldi Roesman sebagai tersangka.

Jangan bicara sarana pilkada itu menjadi sarana untuk penyelamatan diri dalam hal ini penegakan hukum sifatnya memaksa, jangan tajam dibawa dan tumpul di atas," kata Andi Kusuma penasihat hukum tersangka kepada awak media, Senin (27/8/2024).

Baca juga: Keluarga Marwan Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung Minta Keadilan

DIberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI pada Senin (26/8/2024).

Diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

Fadil Regan mengatakan penyidik Kejati Bangka Belitung telah melakukan penyidikan sebelum menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT NKI ini.

Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved