Berita Belitung Timur

Kisah 3 Anak Korban Perdagangan Orang di Belitung Timur, Lantaran Tergiur Gaji Jutaan Rupiah

Kasus tindak pidana perdagangan orang di Belitung Timur ini berhasil diungkap aparat penegak hukum

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi Kejari Beltim
Sidang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Belitung Timur di PN Tanjungpandan, Selasa (27/8/2024). Para korban perdagangan orang ini terjerat lantaran mendapat iming-iming gaji besar untuk pekerjaannya. 

POSBELITUNG.CO – Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sempat menimpa tiga anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tiga anak dibawah umur ini yang diketahui berasal dari Jawa Barat ini terjerat tindak perdagangan orang lantaran tergiur iming-iming gaji yang tinggi.

Kasus tindak pidana perdagangan orang di Belitung Timur ini pun telah berhasil diungkap aparat penegak hukum dan kini kasus tersebut telah disidangkan di pengadilan.

Kasus ini pun menghadirkan terdakwa Arsunanti (47) warga Manggar Belitung Timur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Ahmad Muzayyin mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang menimpa tiga anak dibawah umur ini berawal pada 19 Maret 2024 lalu.

Ketika itu, para korban perdagangan orang ini mendapat iming-iming gaji besar untuk pekerjaannya di wilayah Belitung Timur.

Dijelaskan Ahmad, terdakwa bersama temannya MABS yang saat ini masih DPO menawari para korban pekerjaan.

Tawaran pekerjaan untuk anak-anak tersebut dilakukan para terdakwa melalui orangtuanya.

Terdakwa menawarkan iming-iming digaji sebesar Rp6 juta sebulan kepada para korban.

Selain itu, biaya transportasi dan akomodasi selama di Belitung Timur akan ditanggung terdakwa.

"Terdakwa juga menjanjikan bahwa korban bisa pulang setelah tiga bulan kerja di cafe miliknya di Mirang, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Masyarakat Tak Tergiur Bekerja di Luar Negeri, Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang

Terdakwa dan korban tidak ada hubungan apapun dan mereka mencari pekerja ini lewat media sosial," jelas Ahmad.

Lantaran tergiur gaji yang tinggi itu, para korban pun menyetujuinya.

Ahmad mengungkapkan terdakwa saat ini dalam proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan MABS teman terdakwa saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved