Berita Belitung Timur

Kisah 3 Anak Korban Perdagangan Orang di Belitung Timur, Lantaran Tergiur Gaji Jutaan Rupiah

Kasus tindak pidana perdagangan orang di Belitung Timur ini berhasil diungkap aparat penegak hukum

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi Kejari Beltim
Sidang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Belitung Timur di PN Tanjungpandan, Selasa (27/8/2024). Para korban perdagangan orang ini terjerat lantaran mendapat iming-iming gaji besar untuk pekerjaannya. 

Aparat penegak hukum masih terus menyelidiki keberadaan MABS untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus TPPO tersebut.

"Mereka telah merekrut, menampung dengan pemalsuan, penipuan, penjeratan utang untuk tujuan mengeksploitasi anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan dari penyelidikan Polres Beltim," jelas Ahmad.

Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan terus berkomitmen untuk memberantas kasus kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Belitung Timur.

Sebelumnya, tiga anak di bawah umur di Belitung Timur dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Terdakwa kasus yang dialami tiga anak asal Jawa Barat ini saat ini telah diadili di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (27/8/2024).

Terdakwa dalam persidangan dituntut hukuman 10 tahun penjara.

“Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Beltim dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar dia dihukum denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Ahmad.

Sidang pembacaan tuntutan perkara ini dihadiri oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya.

Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Agung Nugroho, Mario Samudra Siahaan dan Risdy Ardiansyah.

Sidang perkara perdagangan orang ini dipimpin hakim ketua Syafitri Apriyuani Suptriatri, hakim anggota Frans Lukas Sianipar dan hakim anggota Benny Wijaya.

Sidang perkara perdagangan orang ini akan dilaksanakan lagi pada Selasa, 3 September 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau pledoi.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved