Berita Bangka Belitung

Kisah Pencuri di Permis Bangka Selatan, Gagal Sikat Dompet Malah Terjebak di Pintu Belakang

Kisah pencuri di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini berakhir pilu.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
Istimewa
Pelaku pencurian di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan diamankan ke Polsek Simpang Rimba, Sabtu (31/8/2024). 

Namun, ia keburu berhasil diamankan oleh TI pemilik rumah.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi sekaligus menghindari pelaku dari amukan massa.

“Setelah sampai di lokasi kanit reskrim dan anggota langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Simpang Rimba untuk dilakukan proses penyidikan,” jelas William.

Baca juga: Kronologi Kasus Pencurian Keramba Ikan di Tanjung Binga Belitung, Bobol Jaring Modal Alat-alat Ini

Dari penangkapan pelaku pencurian itu, polisi  menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet berisikan uang tunai senilai Rp70.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah lebih dahulu mengintai target rumah korban beberapa kali.

Ia kemudian mendapati gambaran suasana rumah dan menemukan celah untuk melancarkan aksinya.

Pelaku mengaku mencuri lantaran desakan kebutuhan ekonomi yang kian sulit.

Apalagi pelaku sudah tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Sampai akhirnya pelaku nekat melakukan pencurian di rumah warga saat tengah malam.

“Jadi motif pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Karena pelaku juga tidak bekerja,” ucapnya.

Kini, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto pasal 53 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Seseorang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas William.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved