Berita Kriminaitas

Residivis di Bangka Selatan Nekat Jual Sabu karena Nganggur, Kini Kembali Mendekam di Tahanan

Mirisnya, KNG diketahui baru saja menghirup udara bebas usai mendekam di balik jeruji besi karena keterlibatan dalam kasus narkotika. 

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
ISTIMEWA
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, memimpin penggerebekan sebuah pondok di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Senin (2/9/2024), lantaran pondok tersebut diduga menjadi tempat pesta sabu dan transaksi narkoba. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang pemuda berinisial KNG (28), warga Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diringkus polisi karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan total belasan paket sabu siap edar berhasil diamankan.

Mirisnya, KNG diketahui baru saja menghirup udara bebas usai mendekam di balik jeruji besi karena keterlibatan dalam kasus narkotika. 

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Defriansyah mengatakan, pengungkapan kasus yang melibatkan KNG berawal dari aduan masyarakat setempat, yang resah akan adanya peredaran narkoba

Alhasil, petugas berhasil mencokok satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Diketahui pelaku merupakan warga kelurahan setempat.

"Benar, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu," kata Defriansyah, Rabu (4/9/2024).

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pelaku dicokok polisi saat tengah asyik nongkrong bersama rekan-rekannya di sebuah pondok di Jalan Payak Ubi. 

Berdasarkan laporan warga, pondok tersebut kerap digunakan sebagai tempat berpesta hingga transaksi narkoba jenis sabu. 

Petugas pun melakukan pengintaian selama beberapa hari di lokasi itu.

Benar saja, saat pengamatan, di sekitar lokasi terdapat beberapa orang berada di pondok dan diduga kuat mereka akan bertransaksi sabu. 

Tak mau kecolongan, petugas langsung gerak cepat menggerebek sejumlah orang di pondok tersebut. 

Awalnya, mereka enggan mengakui hendak bertransaksi narkoba, sampai petugas didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan. 

Dari tangan pelaku KNG, polisi mendapatkan 18 paket sabu siap edar dengan berat 3,27 gram.

"Setelah kita lakukan penggeledahan, sabu seberat 3,27 gram itu disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok oleh pelaku," beber Defriansyah.

Selain sabu, beberapa barang bukti lain turut disita aparat kepolisian. 

Yakni berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, satu bungkus plastik bening berukuran besar kosong, satu buah kotak rokok merek Clas Mild dan satu unit handphone merek Realme warna putih. 

Kepada polisi, KNG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Sumatera Selatan yang saat ini masih diburu.

Menurut catatan kepolisian, KNG sebelumnya pernah dibui karena terlibat dalam kasus narkotika pada beberapa tahun silam. 

KNG baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024. 

Motif pelaku nekat mengedarkan sabu lantaran permasalahan ekonomi yang dialami, mengingat pelaku tidak bekerja. 

Sehingga ia nekat mengambil jalan pintas dengan menjajakan narkoba kepada masyarakat, khususnya yang bekerja di pertambangan timah di perairan laut wilayah itu. 

"Jadi pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus narkotika," ucapnya.

Kendati demikian, kata Defriansyah, pelaku saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Petugas juga memeriksa sejumlah saksi diduga kuat mengetahui pasti peristiwa tersebut. 

Pelaku kini telah ditahan di Polres Bangka Selatan guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KNG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dua puluh tahun penjara," tandas Defriansyah. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved