Pilkada Serentak 2024

Rekrutmen 2.197 PTPS Pilkada Serentak 2024 Dibuka 17 Hari, Bawaslu Babel Lakukan Pendampingan

Rekrutmen 2.197 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuka selama 17 hari.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Novita
ISTIMEWA
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar, dalam sebuah acara. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Rekrutmen 2.197 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuka selama 17 hari mulai 12 hingga 28 September 2024.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan bakal melakukan asistensi dan pendampingan dalam rekrutmen tersebut.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan rekruitmen dilaksanakan sesuai  jadwal tahapan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita berharap rekruitmen PTPS ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada, dan tentunya terpenuhi secara jumlah dan kompetensi yang diharapkan guna menciptakan jajaran Pengawas yang berkualitas dan berintegritas," kata Ketua Bawaslu Babel EM Osykar, Jumat (13/9/2024).

Pelaksanaan rekruitmen PTPS menjadi bagian penting dalam penyiapan sumber daya manusia (SDM) pengawas guna memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada mendatang.

"Saat ini, kita sedang melaksanakan rekruitmen PTPS Se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kami mengajak seluruh putra putri terbaik Bangka Belitung, mari bergabung menjadi pengawas TPS sesuai dengan wilayah atau domisilinya," tambahnya.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang, lanjutnya, mempunyai potensi peningkatan dugaan pelanggaraan terutama dalam hal jumlah pemilih di setiap TPS. 

Adanya perbedaan jumlah pemilih antara Pemilu dan Pilkada pada masing-masing TPS, membuat pihaknya juga fokus pada pengawasan terhadap keterpenuhan penggunaan hak pilih.

"Jumlah pemilih sebanyak 600 per TPS tentunya akan berimplikasi terhadap potensi dugaan pelanggaran pada tahapan tungsura, sehingga pengawas TPS harus lebih ekstra untuk melakukan pencegahan dan pengawasan," jelasnya.

"Selain itu, potensi terhadap PSU di TPS sangatlah tinggi, sehingga ketaatan prosedur yang dilakukan penyelenggara KPPS dan penggunaan hak pilih menjadi fokus pengawasan Bawaslu," tuturnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved