Ketua Bawaslu Babel Osykar: Tidak Ada Larangan Kampanye Memilih Kotak Kosong

Artinya satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang melawan kolom kosong di kertas suara.

|
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Alza
Posbelitung/rifqi
Baliho bertemakan Kotak Kosong berada di kawasan depan TJ Tower Jalan Kampung Melayu, Kota Pangkalpinang, foto diambil, Minggu (15/9/2024).   

POSBELITUNG.CO - Dinamika politik di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai terasa.

Dalam Pilkada Pangkalpinang 27 November 2024 nanti, dipastikan hanya ada calon tunggal.

Artinya satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang melawan kolom kosong di kertas suara.

Kolom kosong yang biasa disebut kotak kosong mewarnai dinamika politik di Pangkalpinang

Terlihat sejumlah baliho yang mengajak masyarakat Pangkalpinang agar tidak golput.

Baliho yang terpampang di beberapa titik itu memiliki narasi yang mengajak masyarakat untuk datang menggunakan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lalu, terdapat gambar yang menunjukkan ajakan agar masyarakat untuk memberikan pilihannya pada kolom kosong.

Di samping calon tunggal yang ikut dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pangkalpinang 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung EM Osykar memberikan penjelasan.

Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang ajakan masyarakat untuk memilih kotak kosong tersebut.

"Kalau ada masyarakat yang menkampanyekan atau memberikan informasi selain calon tunggal, dengan rambu-rambu yang sudah ada,

dengan tidak menyebarkan berita hoaks atau tidak ada black campaign dan semua yang diinformasikan bisa dipertanggungjawabkan, saya rasa itu tidak ada larangan," tegas Osykar, Minggu (15/9/2024).

Akan tetapi Osykar juga menerangkan, terdapat beberapa batasan-batasan yang juga harus dipatuhi.

Agar hal tersebut tidak memuat adanya ujaran kebencian ataupun berita yang tidak benar.

"Tapi ada batasan-batasannya, jika ada yang sifatnya black campaing, fitnah, atau memberikan informasi hoaks, saya rasa ada ranah hukum yang harus mereka patuhi," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved