Pilkada 2024

2 Lokasi Dilarang Kampanye Pilkada Serentak 2024, KPU Babel: Harus Bebas Alat Peraga Kampanye

KPU Bangka Belitung mengingatkan dua tempat ini menjadi lokasi dilarang kampanye saat masa

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Komisioner KPU Bangka Belitung Yuli Restuwardi mengingatkan seluruh pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung agar tidak melaksanakan kampanye di dua lokasi ini, yaitu lingkungan sekolah dan tempat ibadah. 

POSBELITUNG.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan dua tempat ini menjadi lokasi dilarang kampanye saat masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Seluruh pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung diingatkan agar tidak melaksanakan kampanye di dua lokasi ini, yaitu lingkungan sekolah dan tempat ibadah.

Komisioner KPU Bangka Belitung, Yuli Restuwardi mengingatkan hal itu lantaran sekolah dan tempat ibadah menjadi titik rawan penyalahgunaan untuk kepentingan kampanye.

Selain dilarang untuk lokasi kegiatan kampanye, dua tempat ini juga termasuk dalam kawasan yang harus bebas alat peraga kampanye.

Yuli Restuwardi menjelaskan ketentuan itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan kampanye.

"Untuk fasilitas pendidikan ini kecuali perguruan tinggi ya, karena memang secara khusus diperbolehkan sesuai yudisial review Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Hal-hal ini masih sama seperti dalam peraturan kampanye Pemilu Serentak lalu," kata Yuli Restuwardi, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Hari Ini Dimulai, KPU Bangka Belitung Ingatkan PKPU Nomor 13

Yuli Restuwardi juga mengimbau agar muatan kampanye pasangan calon tidak disertai ujaran kebencian atau isu SARA.

"Itu beberapa point yang dilarang dilakukan pada masa kampanye.

Hal ini berlaku sama dan harus dipatuhi oleh setiap kandidat," tegas Yuli.

Seperti diketahui, saat ini merupakan sudah memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Agenda kampanye berlangsung dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved