Berita Bangka Belitung

63.642 Premi Iuran BPJS Kesehatan Tak Lagi Dibayar, Dinkes Babel Imbau Warga Bayar Mandiri

Total sebanyak 63.642 orang premi iuran BPJS Kesehatannya tak lagi dibayar oleh Pemprov Bangka Belitung.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Sela Agustika
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkapinang. Dinas Kesehatan Bangka Belitung mencatat ada sebanyak 63.642 orang premi iuran BPJS Kesehatannya tak lagi dibayar oleh Pemprov Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO - Total sebanyak 63.642 orang premi iuran BPJS Kesehatannya tak lagi dibayar oleh Pemprov Bangka Belitung.

Menyikapi hal itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat yang mampu agar dapat membayar iuran BPJS Kesehatan miliknya secara mandiri.

Fungsional Epid Ahli Muda Dinas Kesehatan Bangka Belitung, Hotma Tambunan sebelumnya mengungkapkan ada 63.642 orang yang tak lagi ditanggung BPJS Kesehatannya oleh Pemprov Bangka Belitung

"Jadi memang kita harapkan masyarakat yang mengetahui dirinya sudah tidak dibiayai lagi oleh pemerintah, kalau mereka mampu kita harapkan bisa mandiri.

Tapi kalau mereka tidak mampu, mereka bisa menghubungi dinkes kabupaten kota dimana mereka berdomisili," kata Hotma Tambunan, Senin (7/10/2024). 

Menurutnya, Pemprov Bangka Belitung selama ini melakukan kebijakan membayar iuran BPJS Kesehatan tanpa melihat ekonomi seseorang. 

"Jadi selama dia penduduk kita dan dia mau di kelas tiga, ya silahkan saja masuk dalam yang kita biayai," jelasnya. 

Hotma mengatakan meskipun kondisi keuangan Pemprov Bangka Belitung sudah normal, pihaknya tetap berharap masyarakat mampu untuk mandiri. 

"Sebenarnya jangan terus bergantung kepada pemerintah, karena membebani APBD kita. 

Misalnya uang itu bisa kita bikin bangun sekolah atau jalan, jadi partisipasi masyarakat kita harapkan.

Kalau mampu lanjutlah mandiri, tapi kalau tidak mampu ya kita intinya tidak akan lepas tangan," jelasnya. 

Baca juga: Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 63.642 Orang di Babel, Pemprov Terkendala Keuangan

Pihaknya berharap masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Menyikapi hal ini, jelas Hotma, pihaknya telah berkerjasama dengan BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk mengakomodir hal tersebut. 

"Jadi BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran, jadi kita bisa mengaktifkan orang yang kita tidak bayar lagi preminya itu bisa langsung kita aktifkan dalam waktu 1x24 jam dan berlaku mulai September.

Nanti dinkes kabupaten/kota walaupun memang kesulitan untuk mendaftar karena slotnya kan sudah habis.

Mereka akan tetap mengusahakan agar bisa mendaftarkan masyarakat kurang mampu untuk bisa kembali terdaftar dengan premi yang dibayar pemerintah," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved