Berita Belitung Timut
Kadiskominfo Beltim Bantah Tuduhan Dugaan Penganiayaan, Begini Kata Kuasa Hukum Fahrudiansyah
Menurutnya, kepolisian tidak akan sembrono menetapkan Bayu Priyambodo sebagai tersangka jika tidak ada cukup bukti yang kuat.
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
Lalu karena dia sedang merokok, dia berusaha menaruh rokoknya dulu di asbak sambil memberikan gesture mengangkat tangan sambil menunduk.
"Saya mengerti meski dia bukan atasan saya langsung, tapi pangkatnya lebih tinggi jadi saya mau menaruh rokoknya dulu dan berdiri menyalami dia. Tapi pas saya menunduk dia langsung menampar pipi kanan saya sambil mengucapkan, ‘setan! Sombong lo'," kata Baba.
Belum sampai di situ, Baba mengaku oknum kepala dinas ini melempar air mineral gelas ke arah dia duduk bersama teman-temannya setelah pemukulan tersebut.
Menerima perlakuan seperti itu, Baba saat itu hanya diam saja dan terus melanjutkan menghadiri rapat paripurna hingga selesai sebagai perwakilan dari institusinya.
"Setelah selesai acara, saya menghadap atasan saya serta kepada ketua saya, yaitu Ketua KNPI Belitung Timur. Setelah berkonsultasi saya langsung ke Polsek Manggar untuk melaporkan kejadian ini. Langsung setelah itu saya melakukan visum ke Puskesmas Manggar," kata Wakil Ketua KNPI Beltim Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana ini.
Sebut Ada Kejanggalan
Terkait penetapan status tersangka, kuasa hukum Bayu Priyambodo mempertanyakan tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya.
Cahya Wiguna, pengacara Bayu, menyebut bahwa ada kejanggalan dalam kesaksian pelapor terkait arah pemukulan, yang menurutnya tidak sesuai dengan logika.
Dalam laporan yang diajukan ke Polsek Manggar pada 18 September 2024, Bayu dituduh melakukan pemukulan terhadap Fahrudiansyah, anggota Satpol PP Beltim.
Menurut Cahya Wiguna, pelapor menyebutkan bahwa pukulan tersebut mengenai pipi kanan.
Namun, Cahya menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta, karena Bayu bukan orang kidal.
“Klien kami bukan orang yang kidal, bagaimana mungkin seseorang yang berhadapan bisa memukul dengan tangan kanan dan mengenai pipi kanan. Orang yang dipukul dengan tangan kanan akan mengenai pipi kiri tentunya,” jelas Cahya Wiguna saat konferensi pers, Kamis (7/11/2024).
Ia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung argumen tersebut.
Cahya Wiguna juga menyatakan bahwa visum sebagai salah satu alat bukti pelapor akan dipertanyakan keabsahannya.
Pihaknya optimistis bahwa bukti-bukti yang dimiliki dapat membantah tuduhan yang ada dan akan terus berjuang untuk memastikan keadilan bagi kliennya.
Lebih lanjut, Cahya Wiguns menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti yang akan diserahkan pada proses penyidikan lanjutan.
Dengan adanya bukti-bukti ini, pihak Bayu optimis untuk melawan tuduhan tersebut di pengadilan.
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.