Kronologi Hadi Warga Airgegas Basel Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Gubuk, Terpergok Kakak Korban

Hadi diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap bocah perempuan usia enam tahun di sebuah gubuk. 

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
Istimewa
Hadi (35) seorang petani asal salah satu desa di Kecamatan Airgegas saat diamankan ke Satreskrim Polres Bangka Selatan, Sabtu (16/11/2024). Hadi diamankan lantaran diduga telah melakukan rudapaksa terhadap bocah usia enam tahun. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hadi (35) warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung merudapaksa bocah perempuan berusia 9 tahun.

Tindakan itu dilakukan Hadi di sebuah gubuk tak jauh dari rumah korban.

Pelaku meminta korban untuk membuka celananya dan melakukan rudapaksa.

Hadi ditangkap polisi dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Aksi rudapaksa itu diketahui pertama kali oleh kakak kandung korban yang kala itu merasa curiga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, APK Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan pelaku Hadi bersama sejumlah barang bukti tindak pidana rudapaksa dan perbuatan cabul telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman yang dikenakan kepada pelaku maksimal selama 15 tahun.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata dia, Minggu (17/11/2024).

Sejak ditahan pada Sabtu (16/11) kemarin kata Raja Taufik Ikrar Bintani, penyidik kepolisian telah memeriksa pelaku secara intensif.

Pihaknya sejauh ini masih terus mendalami berapa kali pelaku melakukan pencabulan maupun rudapaksa terhadap korban.

Sementara untuk modus pelaku nekat melancarkan aksinya kepada anak-anak di bawah umur juga masih dalam penyelidikan.

“Sementara ini untuk modus operandi pelaku melakukan pencabulan tersebut secara paksa kepada korban,” jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Diberitakan sebelumnya seorang bocah berusia enam tahun di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menjadi korban rudapaksa.

Pelaku bernama Hadi (35) seorang petani yang juga merupakan tetangga korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved