Mantan Dir Ops PT Timah Tbk Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Tuntut 14 Tahun Denda Rp25 M

Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk ini juga didenda Rp100 juta dengan subsidair empat bulan penjara.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Terdakwa Alwin Albar (rompi merah) usai menjalani sidang putusan di ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024). 

"Pak, minta tanggapannya atas putusan hari ini pak?" tanya seorang wartawan.

"Ke penasihat hukum saja ya itu," jawab terdakwa Alwin Albar sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, digelar pukul 18.53 WIB dan berakhir pukul 20.15 WIB.

Sidang digelar di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang Sulistiyanto Rokhmad Budiharto sebagai Hakim Ketua, hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono.

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bateng, tim penasihat hukum, terdakwa hingga pengunjung sidang.

Pembacaan tuntutan dibacakan langsung oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, di hadapan terdakwa, JPU, tim penasihat hukum dan pengunjung sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Menjatuhkan tindak pidana terdakwa Alwin Albar selama tiga tahun serta denda pidana sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana penjara selama 4 bulan penjara," ungkap hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

"Menetapkan masa penahanan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum dari nomor satu sampai 112 untuk dilakukan penyitaan dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sejumlah Rp7.500," ujarnya.

Majelis hakim memberikan hak kepada JPU, penasihat hukum dan terdakwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, Alwin Albar telah menjalani sidang mulai dari pembacan dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umu (JPU), saksi-saksi dari tim penasihat hukum, tuntutan, pleidoi, duplik dan hari ini sidang putusan.

Sekadar informasi, JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) sidang sebelumnya menuntut terdakwa Alwin Albar selama selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan.

Sementara dengan tetap dilakukan penahanan penjara dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.299.581.500, apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekutatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved