Kasus Vina Cirebon

Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa

Vina dan Muhammad Rizky alias Eki tewas di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 27 Agustus 2016.

Editor: Alza
Kolase tribunbogor.com
Kisah Afifullah soal para terpidana Vina Cirebon yang disiksa polisi karena dituduh membunuh anak Iptu Rudiana. 

MA menolak PK para tujuh terpidana.

Penolakan ini diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin, 16 Desember 2024.

Terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

PK pertama adalah nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapan terkait keputusan MA ini.

Tiga hal yang menjadi sorotan Reza Indragiri yakni:

1. Akses Terbatas ke Barang Bukti:

Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

2. Bukti Komunikasi Elektronik:

Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

3. Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

Ia menegaskan bahwa nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved