Kasus Vina Cirebon

PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana.

Editor: Alza
Istimewa
Vina Cirebon dan Eki, korban pembunuhan pada Sabtu 27 Agustus 2016. 

Ia menegaskan bahwa nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas.

Langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

Putusan MA

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.

Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

Sekadar informasi, ada delapan orang yang ditangkap setelah kematian Vina Cirebon dan Eki, pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu.

Peristiwa itu terjadi di Jembatan Talun Ciberon. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved