Kasus Vina Cirebon
PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana.
Delapan orang itu dituduh membunuh Vina Cirebon dan Eki lalu mereka divonis penjara.
Seiring waktu, pada Mei 2024 muncul film yang mengangkat kisah tersebut.
Lalu, menjadi viral dan sejumlah pihak meragukan Vina Cirebon dan Eki tewas akibat korban pembunuhan.
Di tengah-tengah perjalanan kasus itu, juga penangkapan Pegi yang dituduh membunuh Vina Cirebon dan Eki.
Namun Pegi dibebaskan lantaran menang sidang praperadilan.
Kemudian, tujuh perpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dengan membawa sejumlah bukti baru.
Di dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, para terpidana mengungkapkan penyiksaan yang dilakukan polisi saat mereka diperiksa.
Mereka dipaksa mengaku sudah membunuh Vina dan Eki.
Pihak terpidana menyatakan tidak mengenal korban.
Pengacara terpidana menyebutkan korban tewas karena kecelakaan tunggal.
(tribunnews.com)
Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
![]() |
---|
Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Marliana Kakak Vina Cirebon Terkejut Pukul 22.14 Adiknya Masih Hidup, Baru Tahu Setelah 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.