Kasus Vina Cirebon

PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana.

Editor: Alza
Istimewa
Vina Cirebon dan Eki, korban pembunuhan pada Sabtu 27 Agustus 2016. 

Delapan orang itu dituduh membunuh Vina Cirebon dan Eki lalu mereka divonis penjara. 

Seiring waktu, pada Mei 2024 muncul film yang mengangkat kisah tersebut.

Lalu, menjadi viral dan sejumlah pihak meragukan Vina Cirebon dan Eki tewas akibat korban pembunuhan. 

Di tengah-tengah perjalanan kasus itu, juga penangkapan Pegi yang dituduh membunuh Vina Cirebon dan Eki.

Namun Pegi dibebaskan lantaran menang sidang praperadilan. 

Kemudian, tujuh perpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dengan membawa sejumlah bukti baru. 

Di dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, para terpidana mengungkapkan penyiksaan yang dilakukan polisi saat mereka diperiksa.

Mereka dipaksa mengaku sudah membunuh Vina dan Eki.

Pihak terpidana menyatakan tidak mengenal korban.

Pengacara terpidana menyebutkan korban tewas karena kecelakaan tunggal.

(tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved