Daftar Lengkap Gaji PPPK Lulusan SD, SMP, SMA, D3 Hingga S3, Beda Gaji Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024, dalam tahap  seleksi kompetensi.

Editor: Alza
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi gaji PPPK. 

Sarjana/Diploma IV: golongan IX

Pascasarjana S2: golongan X

Pascasarjana S3: golongan XI

Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ini rinciannya:

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved