Kasus Korupsi Bank, Rian Head Teller BSB Bersaksi Pencairan 400 Kreditur PT HKL Semuanya Sama

Saksi mengaku ketika menjabat sebagai head teller di bank daerah cabang Pangkalpinang, dia menerima pengajuan debitur dari PT HKL sebanyak 400 orang.

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Saksi Rian (pakaian batik) ketika memberikan kesaksian di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, menghadirkan saksi kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSB atau bank daerah Babel di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024).

JPU menghadirkan mantan head teller BSB, untuk menjadi saksi terdakwa Handika Kurniawan Akasse pegawai BSB, serta terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana, dan Sandri Alasta dari pihak PT Hutan Karet Lada (HKL).

Saksi mengaku ketika menjabat sebagai head teller di bank daerah cabang Pangkalpinang, dia menerima pengajuan debitur dari PT HKL sebanyak 400 orang.

"Semuanya sama proses pencairannya karena saya yakin kredit ini betul-betul untuk petani.

Apalagi sudah diadakan rapat goal setting dengan kesimpulan bagian operasional untuk membantu proses percepatannya kredit dari PT HKL dan disampaikan oleh pimpinan cabang Pak Rofalino," kata Rian.

Menurutnya, setelah adanya pengajuan dari calon debitur dana yang diajukan dicairkan.

Dibantu oleh bagian Account Officer dalam pencairan kepada debitur dengan datang ke debitur sebagai salah satu layanan.

"Petugas kredit turun langsung yang melakukan angka kredit, terus pembukaan buku rekening dan tanda tangan slip penarikan di depan nasabah.

Jadi itu kita anggap layanan jemput bola," ujarnya.

"Kita pikir mereka jemput, mereka ambil dan mereka antar lagi ke sana kepada nasabah di sana.

Dalam slip penarikan mereka hanya membawa slip penarikan dengan buku tabungan setelah adanya verifikasi dari teller dan tanpa surat kuasanya tidak ada," kata Rian.

Rian mengaku sempat melakukan penolakkan terhadap debitur, yang dalam pencairan dana tidak dihadiri debitur langsung.

Tetapi dirinya tetap mencairkan dana tersebut kepada debitur sesuai dengan rapat goal setting bersama pimpinan.

"Kecuali di bulan Oktober ada penolakkan bagi debitur, tapi saya yakin pencairan dana ini betul-betul untuk petani sebenarmya.

Kenapa saya proses semua karena di bulan Maret, kita ada rapat goal setting debitur ini masih dalam proses pengajuan," terangnya.


Lebih lanjut dirinya juga mengaku dalam proses pencairan dana ini harus sesuai prosedur. 

Terutama bagi para debitur untuk datang langsung mengambil dana yang akan dicairkan oleh bank daerah kepada debitur.

"Benar saya minta debitur datang langsung ke bank karena saya sudah curiga, terdakwa Handika sebelumnya bilang bisa dan saya minta sesuai dengan prosedur.

Selanjutnya, penarikan pun dilakukan debitur di kantor kas Pemprov dan Pemkot, tidak dilakukan di kantor bank daerah.

Kalau di kantor kas Pemprov itu penarikan pakai surat kuasa," beber Rian.

Untuk diketahui, Rian menjadi saksi terdakwa Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta dalam kasus dugaan korupsi dana KUR bank plat daerah. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved