Rustamsyah Anggota DPRD Babel Laporkan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti ke Polda Babel, Ini Penyebabnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel Rustamsyah, melaporkan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti ke Polda Babel.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com/deddy marjaya
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel Rustamsyah, melaporkan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti ke Polda Babel.

Politisi PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bangka itu melaporkan Sugesti melalui penasihat hukumnya Naufal Ikhsan.

Saat dikonfirmasi posbelitung.co melalui sambungan telepon, Naufal membenarkan  laporan tersebut ke Polda Babel, Senin (30/12/2024).

"Iya ada kami lapor ke Polda kemarin (Kamis, 20/8/2024), terkait surat penetapan tersangka dari Bawaslu Bangka," terang Naufal Ikhsan.

Oleh karena itu, kata Naufal, yang bersangkutan yakni Rustamsyah bersama tim penasihat hukumnya melaporkan Ketua Bawaslu Bangka ke Polda Babel atas pencemaran nama baik terkait penetapan tersangka tersangka tersebut.

"Awalnya kita melaporkan pencemaran nama baik 310/311.

Tetapi kan setelah kita koordinasi dan lakukan gelar sidik ke penyidik sepertinya kita masukkan ke 318, kemarin itu naiknya.

Dan 318 itulah naik dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.

Diakuinya, pelapor telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel setelah membuat laporan.

"Bapak (Rustamsyah) sudah diperiksa kemarin, setelah naik ke sidik sudah diperiksa pertama," jelas Naufal.

Bahkan, ditegaskan Naufal pihaknya tidak mengetahui secara jelas terkait Bawaslu Bangka bisa mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Rustamsyah.

Sehingga akhirnya Ketua Bawaslu Bangka dilaporkan ke Polda Babel.

"Cerita awalnya terkait surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Bawaslu terhadap pak Rustamsyah.

Nah itu kami kurang tahu dan pokoknya keterangan di surat itu dugaan penggembosan dan penggelembungan suara," jelasnya.

"Nah tapi itu tidak terbukti di Gakkumdu atau segala macam, kasusnya dihentikan karena tidak terpenuhi alat bukti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved