Berita Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung 2025 Terbaru Naik 6,5 Persen, Pemkab Basel Ingatkan Perusahaan Patuh Regulasi
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2025 terbaru telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2025 terbaru telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Menyikapi hal itu, Pemkab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan agar patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
Terutama dalam pembayaran kenaikan gaji pekerja terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
UMP Bangka Belitung 2025 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dari UMP Bangka Belitung 2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan UMP Bangka Belitung 2025 mengalami kenaikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 118.44/628/Disnaker/2024 tentang penetapan UMP dan upah minimum sektoral (UMS).
UMP Bangka Belitung 2025 ditetapkan sebesar Rp3.876.600 atau naik dari UMP tahun 2024 sebesar Rp3.640.000.
Baca juga: Mutasi Pejabat Polda Babel Desember 2024, Mantan Kapolres Bangka Selatan Promosi Jabatan Baru
Sementara UMS provinsi tahun 2025 untuk sektor pertambangan dan spesies ditetapkan sebesar Rp3.880.000.
“Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen untuk setiap daerah.
Sementara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kenaikannya sebesar Rp236.600,” jelas Hefi kepada Bangkapos.com, Senin (30/12/2024).
Hefi Nuranda menilai untuk sampai pada keputusan menaikkan rata-rata 6,5 persen sudah melalui proses kajian publik panjang yang dilakukan oleh pemerintah.
Baik melibatkan kelompok pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh.
Kenaikan UMP tahun 2025 juga telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Misalnya beberapa faktor yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.
Dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja maupun buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh.
UMP Bangka Belitung 2025
Pemkab Bangka Selatan
upah minimum provinsi
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Wagub Bangka Belitung Hellyana Digiring ke Ruang Tahanan |
|
|---|
| Sulit Hindari Efek Berantai Kenaikan Harga Oli Mobil |
|
|---|
| Pemilik Toko Kaget Harga Oli Mobil di Pangkalpinang Melonjak |
|
|---|
| Selangkah Lagi Aisyah Saputri Anak Buruh Tani Bangka Selatan Kibarkan Merah Putih di Istana |
|
|---|
| 5 Debt Collector Ditangkap Polda Babel Setelah Tarik 247 Mobil Debitur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241030-UMP-2025.jpg)