Berita Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung 2025 Terbaru Naik 6,5 Persen, Pemkab Basel Ingatkan Perusahaan Patuh Regulasi

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2025 terbaru telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
Tribunjakarta.com
UMP Bangka Belitung 2025 terbaru telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. Pemkab Bangka Selatan mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan agar patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.  

POSBELITUNG.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2025 terbaru telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.

Menyikapi hal itu, Pemkab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan agar patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. 

Terutama dalam pembayaran kenaikan gaji pekerja terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

UMP Bangka Belitung 2025 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dari UMP Bangka Belitung 2024.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan UMP Bangka Belitung 2025 mengalami kenaikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 118.44/628/Disnaker/2024 tentang penetapan UMP dan upah minimum sektoral (UMS).

UMP Bangka Belitung 2025 ditetapkan sebesar Rp3.876.600 atau naik dari UMP tahun 2024 sebesar Rp3.640.000.

Baca juga: Mutasi Pejabat Polda Babel Desember 2024, Mantan Kapolres Bangka Selatan Promosi Jabatan Baru

Sementara UMS provinsi tahun 2025 untuk sektor pertambangan dan spesies ditetapkan sebesar Rp3.880.000.

“Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen untuk setiap daerah.

Sementara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kenaikannya sebesar Rp236.600,” jelas Hefi kepada Bangkapos.com, Senin (30/12/2024).

Hefi Nuranda menilai untuk sampai pada keputusan menaikkan rata-rata 6,5 persen sudah melalui proses kajian publik panjang yang dilakukan oleh pemerintah.

Baik melibatkan kelompok pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh.

Kenaikan UMP tahun 2025 juga telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Misalnya beberapa faktor yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.

Dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja maupun buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved