Kenaikan Gaji PNS 2025 Sama dengan 2024, Naik 8 Persen, Golongan I hingga IV

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji PNS menjadi dasarnya.

Editor: Alza
Kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Kenaikan gaji PNS 2025. 

POSBELITUNG.CO – Berikut rincian gaji pokok PNS pada 2025.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer.

Dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024, Prabowo mengatakan, "Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," sebagaimana dilansir dari YouTube Kemdikdasmen.

Rincian kenaikan tunjangan guru PNS mencapai satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta.

Kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025

Gaji pokok PNS sebenarnya sudah naik 8 persen pada tahun 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji PNS menjadi dasarnya.

Kenaikan ini juga berlaku untuk PPPK.

Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

Rincian Gaji PNS 2025

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Halaman
1234
Tags
PNS
gaji
ASN
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved