Kenaikan Gaji PNS 2025 Sama dengan 2024, Naik 8 Persen, Golongan I hingga IV
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji PNS menjadi dasarnya.
Editor:
Alza
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Rincian Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Tunjangan Tambahan 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan kabar baik berupa tunjangan tambahan bagi PNS yang berbeda berdasarkan golongan.
Tunjangan ini dihitung untuk 22 hari kerja per bulan, tidak termasuk hari libur.
Berikut rincian tunjangan tambahan PNS:
Golongan I: Rp770 ribu per bulan
Golongan II: Rp770 ribu per bulan
Golongan III: Rp814 ribu per bulan
Golongan IV: Rp902 ribu per bulan
Baca Juga
| Bupati Belitung Timur Tegaskan KNPI dan Ormas Tak Boleh Dipimpin ASN |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Bupati Bangka Selatan Berang, Ada Oknum ASN Diduga Minta Imbalan dari Bantuan Permodalan UMKM |
|
|---|
| Besar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Tunjangan untuk Hari Raya Keagamaan? |
|
|---|
| Gas Elpiji Subsidi Hanya untuk Warga Tak Mampu, Wabup Belitung Ingatkan ASN Harus Pakai Non Subsidi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.