Kenaikan Gaji PNS 2025 Sama dengan 2024, Naik 8 Persen, Golongan I hingga IV

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji PNS menjadi dasarnya.

Editor: Alza
Kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Kenaikan gaji PNS 2025. 

Untuk TNI dan Polri, tunjangan tambahan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Selain itu, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti:

Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok

Tunjangan Jabatan, Kinerja, dan Umum.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin (tunjangan kinerja) tertinggi adalah Rp117.375.000,

sedangkan yang terendah mencapai Rp5.361.800.

Dengan semua rincian kenaikan gaji dan tunjangan ini, tahun 2025 menjadi harapan besar bagi kesejahteraan PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Indonesia. (*)

Tags
PNS
gaji
ASN
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved