Kenaikan Gaji PNS 2025 Sama dengan 2024, Naik 8 Persen, Golongan I hingga IV
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji PNS menjadi dasarnya.
Editor:
Alza
Untuk TNI dan Polri, tunjangan tambahan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Selain itu, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti:
Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok
Tunjangan Jabatan, Kinerja, dan Umum.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin (tunjangan kinerja) tertinggi adalah Rp117.375.000,
sedangkan yang terendah mencapai Rp5.361.800.
Dengan semua rincian kenaikan gaji dan tunjangan ini, tahun 2025 menjadi harapan besar bagi kesejahteraan PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Indonesia. (*)
Baca Juga
| Bupati Belitung Timur Tegaskan KNPI dan Ormas Tak Boleh Dipimpin ASN |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Bupati Bangka Selatan Berang, Ada Oknum ASN Diduga Minta Imbalan dari Bantuan Permodalan UMKM |
|
|---|
| Besar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Tunjangan untuk Hari Raya Keagamaan? |
|
|---|
| Gas Elpiji Subsidi Hanya untuk Warga Tak Mampu, Wabup Belitung Ingatkan ASN Harus Pakai Non Subsidi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.