Berita Kriminalitas

Pengedar Narkoba di Bangka Selatan Simpan 46 Paket Sabu dalam Bungkus Rokok, DIbekuk Polisi di Rumah

Seorang pengedar narkoba bernama Sarmoden alias Mudin (42) dibekuk personel Polres Bangka Selatan di kediamannya.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi - Pengedar Narkoba di Bangka Selatan Simpan 46 Paket Sabu dalam Bungkus Rokok, DIbekuk Polisi di Rumah 

Sasaran utamanya adalah kalangan masyarakat dan penambang pasir timah yang ada di wilayah itu. 

Motifnya, pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu dan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. 

Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.

Polisi telah mengetahui identitas pemasok sabu dan kini tengah diburu. 

"Pelaku baru tiga bulan mengedarkan sabu. Untuk sabu, didapatkan dari seorang bandar yang berada di wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," bebernya.

Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan

Pelaku juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang saksi turut diperiksa dalam perkara tersebut. 

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka kita ancaman dengan hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara," tegas Defriansyah

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved