Berita Kriminalitas
Pengedar Narkoba di Bangka Selatan Simpan 46 Paket Sabu dalam Bungkus Rokok, DIbekuk Polisi di Rumah
Seorang pengedar narkoba bernama Sarmoden alias Mudin (42) dibekuk personel Polres Bangka Selatan di kediamannya.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Sasaran utamanya adalah kalangan masyarakat dan penambang pasir timah yang ada di wilayah itu.
Motifnya, pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu dan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.
Polisi telah mengetahui identitas pemasok sabu dan kini tengah diburu.
"Pelaku baru tiga bulan mengedarkan sabu. Untuk sabu, didapatkan dari seorang bandar yang berada di wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," bebernya.
Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan.
Pelaku juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang saksi turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kita ancaman dengan hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara," tegas Defriansyah.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
![]() |
---|
Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
![]() |
---|
Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
![]() |
---|
Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.