Berita Bangka Belitung

KPU Kota Pangkalpinang Pleno Penetapan Pilwako Ulang 2025

KPU Kota Pangkalpinang menggelar rapat pleno penetapan Pilwako ulang 2025 pada Kamis (9/1/2025).

Tayang:
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
KPU Kota Pangkalpinang menggelar rapat pleno penetapan Pilwako ulang 2025 di Pangkalpinang pada Kamis (9/1/2025). 

POSBELITUNG.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar rapat pleno penetapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang (Pilwako) ulang 2025 pada Kamis (9/1/2025).

Pilwako ulang 2025 di Pangkalpinang ini dilaksanakan setelah pasangan Maulan Aklil dan dr Masagus M Hakim sebagai calon tunggal tidak mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen suara sah atau kalah dari kolom kosong atau kotak kosong.

"Dari BA (berita acara) kita, merujuk hasil rekapitulasi bahwasanya hasil (perolehan suara calon tunggal) masih dibawah 50 persen.

Jadi harus dilakukan Pilkada ulang di tahun 2025," ungkap Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Diskopdag dan UMKM Pangkalpinang Fasilitasi 500 NIB dan 300 Sertifikasi Halal di Tahun 2024

Sobarian mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman tahapan Pilwako ulang 2025 di Pangkalpinang.

"Tahapan sudah ada dari KPU RI, di PKPU Nomor 19 Tahun 2024.

Nanti tahapan sudah dimulai pada bulan Februari," jelas Sobarian.

Sobarian menjelaskan berdasarkan PKPU, Pilwako ulang 2025 di Pangkalpinang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.

Baca juga: Kalender 2025 Hari Libur Nasional Lengkap Jadwal Libur Panjang Imlek 2025

Sesuai berita acara dan sertifikat rekapitulasi model D hasil kabupaten/kota yang telah ditetapkan KPU Kota Pangkalpinang pada Rabu (4/12/2024) lalu, perolehan suara kolom kosong unggul 13.351 suara dari hasil didapatkan oleh pasangan Maulan Aklil-dr Masagus M Hakim (Molen-Hakim) sebagai calon tunggal.

Kolom kosong menempati nomor urut 1 dan memiliki jumlah suara sebanyak 48.528 di tujuh kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang.

Jumlah tersebut mengungguli perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 yang hanya mampu mengumpulkan 35.177 suara sah.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved