Pilkada Bangka Belitung 2024
Sidang Gugatan Pilgub Babel di MK: KPU dan Bawaslu Kompak Tak Ada Rekomendasi PSU
KPU menambahkan bahwa penyusunan DPT dilakukan dengan melibatkan semua pasangan calon dan Bawaslu, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Dalam persidangan yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tegas membantah tuduhan yang dilayangkan kepada mereka.
Sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, KPU menyatakan tidak pernah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sidang yang berlangsung di bawah Majelis Panel Hakim 1 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, bertindak sebagai Pemohon. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana, menjadi Pihak Terkait.
Surat Rekomendasi yang Dipertanyakan
Dalam sidang, KPU Bangka Belitung melalui kuasa hukumnya, M. Imam Nasef, menjelaskan bahwa rekomendasi yang disebut Pemohon berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka kepada KPU Kabupaten Bangka.
Namun, surat tersebut dinilai tidak jelas karena tidak mencantumkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang memerlukan PSU. KPU Kabupaten Bangka pun telah merespons surat itu, tetapi tidak mendapatkan tanggapan lebih lanjut dari Bawaslu.
"Jadi prinsipnya, karena belum ada kejelasan lokus tadi, belum bisa ditindaklanjuti, Yang Mulia," ujar Imam di hadapan majelis hakim.
Tudingan Pemilih Ganda
Selain itu, KPU juga membantah tuduhan mengenai daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang disampaikan Pemohon pada sidang sebelumnya.
Menurut Imam, kemiripan nama dalam DPT tidak berarti orang yang sama telah terdaftar dua kali. Hal ini, katanya, dapat dibuktikan melalui perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) setiap pemilih.
"Tidak ada masalah, Yang Mulia, sehingga DPT itu bisa ditetapkan. Rata-rata, dua orang itu memang berbeda walaupun namanya sama," jelas Imam.
KPU menambahkan bahwa penyusunan DPT dilakukan dengan melibatkan semua pasangan calon dan Bawaslu, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan.
Pembukaan Kotak Suara yang Dipermasalahkan
Tuduhan lain yang dijawab KPU adalah terkait pembukaan kotak suara saat pemungutan suara di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Menurut Imam, insiden tersebut terjadi karena seorang pemilih secara tidak sengaja memasukkan surat suara untuk pemilihan Wali Kota ke dalam kotak suara untuk pemilihan Gubernur.
Pembukaan kotak suara dilakukan setelah melalui musyawarah dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas TPS, dan saksi dari kedua pasangan calon.
"Jadi kira-kira faktanya begitu, dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi Paslon di situ, walaupun KPPS mencatatnya sebagai kejadian khusus," tambahnya.
Dukungan dari Bawaslu dan Pihak Terkait
Sikap KPU mendapat dukungan dari Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung. Anggota Bawaslu, Davitri, dalam sidang tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk PSU.
Ia menjelaskan, surat yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Bangka hanya berisi permintaan agar mempelajari dugaan pelanggaran di beberapa lokasi TPS.
"Rekomendasi tidak ada, Yang Mulia," tegas Davitri.
Davitri juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah memeriksa dugaan pelanggaran tersebut tetapi tidak menemukan unsur yang memenuhi Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.
Ia menambahkan bahwa semua TPS di Kabupaten Bangka telah ditandatangani oleh saksi dari kedua pasangan calon.
Hal senada disampaikan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Herdika Sukma Negara, yang menyebut tuduhan mengenai DPT ganda sebagai asumsi belaka.
"Pemohon hanya berasumsi bahwa pemilih ganda yang terdaftar pada DPT sudah dipastikan akan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pemohon justru tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti terhadap dalil tersebut," ujarnya.
Dugaan Kecurangan yang Dilaporkan Pemohon
Sebelumnya, pasangan Erzaldi-Yuri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari 2025 menyebut adanya berbagai bentuk kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024.
Mereka menuding KPU tidak memverifikasi formulir Model C dan KTP elektronik pemilih, membiarkan pemilih menggunakan hak pilih di luar domisilinya, serta membuka kotak suara saat proses pemungutan suara berlangsung.
Namun, dengan bantahan KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait yang disampaikan dalam persidangan ini, arah kasus menjadi semakin kompleks.
Kini, keputusan berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai sah atau tidaknya Keputusan KPU Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. (*)
Breaking news: MK Tolak Gugatan Pilgub Babel, Erzaldi Beri Selamat untuk Hidayat Arsani dan Hellyana |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Babel di MK - Dalilkan Pembukaan Kotak Suara, Saksi Pemohon Malah tak Ada di TPS |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Gugatan Pilgub Babel 2024 Kembali Digelar, Agenda Dengarkan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pilgub Babel 2024 Berlanjut, Hidayat Arsani Minta Pemohon Bisa Buktikan Setiap Dalil |
![]() |
---|
Begini Respons Cagub Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani Soal Sidang Perkara PHPU Berlanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.