Pilkada Bangka Belitung 2024

Sidang Lanjutan Gugatan Pilgub Babel 2024 Kembali Digelar, Agenda Dengarkan Keterangan Saksi

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 berlanjut.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Novita
IST/Tangkap Layar
SIDANG SENGKETA PHPU - Tangkapan layar pelaksanaan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pada Senin (10/2/2025). Persidangan disiarkan langsung dalam YouTube Mahkamah Konstitusi. 

POSBELITUNG.CO - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 berlanjut.

Pada Senin (10/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Sidang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. 

Sidang peselisihan sengketa hasil Pilgub Bangka Belitung 2024 hari ini beragendakan untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan mengesahkan bukti tambahan.

Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, bersama dua hakim lain Daniel Yusmic Foekh dan M Guntur Hamzah.

Dalam pelaksanaanya, kuasa hukum pemohon, termohon ataupun pihak terkait, menghadirkan beberapa saksi ataupun ahli dan beberapa alat bukti.

Pada sesi awal, Mahkamah Konstitusi mengambil sumpah bagi para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak.

"Untuk itu, supaya maju ke depan ahli dan saksi para pihak untuk mengucapkan sumpah terlebih dahulu secara bersama-sama," ucap Pimpinan Sidang, Suhartoyo.

Dari pantauan Bangka Pos Group, hingga pukul 10.40 WIB, para hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan pertanyaan ke masing-masing saksi ataupun ahli.

Seperti diketahui, pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

Sementara untuk termohon yakni KPU Provinsi Bangka Belitung.

Sedangkan pihak terkait adalah pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.

Terakhir, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir sebagai pemberi keterangan.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved