Pilkada Bangka Belitung 2024

Sidang PHPU Pilgub Babel 2024 Berlanjut, Hidayat Arsani Minta Pemohon Bisa Buktikan Setiap Dalil

Hidayat Arsani menegaskan pihaknya dan KPU Babel sudah menjalankan Pilkada Serentak 2024 sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Novita
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
HIDAYAT ARSANI - Calon Gubernur Bangka Belitung normor urut 2, Hidayat Arsani, menyampaikan tanggapan soal berlanjutnya Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025). Hidayat Arsani mengaku menanggapi santai Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bakal melanjutkan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Babel 2024. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Calon Gubernur Bangka Belitung Pilgub Babel 2024 nomor urut 2, Hidayat Arsani, menegaskan, pihaknya maupun jajaran KPU Kepulauan Provinsi Bangka Belitung (KPU Babel) sudah menjalankan Pilkada Serentak 2024 sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.

Sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bangka Belitung tahun 2024, Hidayat Arsani meminta agar pemohon membuktikan dalil-dalil yang ada di dalam gugatan.

Dia menegaskan, agar semua dalil yang disebutkan bisa dijelaskan secara gamblang ketika proses mendengarkan keterangan para saksi.

"Isunya saya pakai duit, saya pakai minyak goreng, buktikan. Kalau tidak terbukti, akan kita gugat saksi itu, saya tidak pernah menyogok masyarakat, ada uang Rp 50 ribu untuk saksi saya, itu kan wajar," kata Hidayat Arsani, Rabu (5/2/2025)..

Ia juga merasa adanya tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM), sangat tidak memiliki dasar.

"Kata dia saya pakai TSM, money politic. Hati-hati, kalau tidak terbukti, saya akan ambil langkah hukum. Karena ini sudah mengecewakan masyarakat, bahasa kampungnya, letih gawe ni," tegasnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melanjutkan persidangan pada proses mendengarkan keterangan saksi, lanjutnya, didasari selisih perolehan suara yang masih dalam ambang batas 2 persen.

"Memang ini aturannya, (selisih) kita di bawah 2 persen. UU (Pilkada) 158 itu minimal 2 persen, kecuali kalau kita (selisih) 2,5 persen, banyak yang dismissal, jadi hakim (MK) sudah bijaksana," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya,  Calon Gubernur Bangka Belitung nomor urut 2 Hidayat Arsani memberikan tanggapan atas keputusan sela (dismissal) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

Diketahui, sebagai Calon Gubernur - Calon Wakil Gubernur Babel dalam Pilgub Babel 2024 nomor urut 2, Hidayat Arsani-Hellyana sebagai pihak terkait dalam perkara gugatan ini.

Hidayat Arsani mengaku menanggapi santai Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bakal melanjutkan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Babel 2024.

Ia menyebut, keputusan untuk melanjutkan sidang PHPU dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, merupakan kewenangan penuh dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya dalam hal ini selalu legowo, yang terbaik buat rakyat, terbaik buat rakyat. Saya sampai hari ini, sesuai dengan sidang pleno (penghitungan suara) memenangkan di angka 9.043, jadi saya tetap sebagai suara terbanyak," kata Hidayat Arsani, Rabu (5/2/2025).

Pada kesempatan yang sama, Mantan Wakil Gubernur Bangka Belitung itu menerangkan adanya upaya untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan hak dari penggugat.

"Bagai saya, sudah selesai, saya lagi menunggu persiapan dilantik ataupun juga persiapan sidang di MK," tuturnya.

Dikatakan Hidayat Arsani, pihaknya juga tidak melakukan persiapan khusus menjelang pelaksanaan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi yang bakal berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved