Pilkada Bangka Belitung 2024

Gugatan Pilkada Babel di MK - Dalilkan Pembukaan Kotak Suara, Saksi Pemohon Malah tak Ada di TPS

Keterangan saksi ini langsung ditimpali Ketua MK Suhartoyo dengan pertanyaan "Oh, jadi saksinya belum datang?" dan dijawab

Editor: Teddy Malaka
YouTube
BERSAKSI - Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Ridho menjawab pertanyaan hakim saat sidang gugatan Pilkada Kepulauan Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi. 

POSBELITUNG.CO - Persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Pilgub Babel) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghadirkan momen menarik.

Dalam sidang lanjutan pada Senin (10/2/2024), terungkap bahwa saksi dari pasangan calon 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal, tidak berada di tempat saat pembukaan kotak suara di TPS 005, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah ini menghadirkan saksi dari KPU Provinsi Bangka Belitung.

Salah satu kesaksian yang menarik perhatian datang dari anggota KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira. 

Ia mengungkapkan bahwa pembukaan kotak suara dilakukan akibat kesalahan seorang pemilih lanjut usia yang memasukkan kertas suara Pilgub ke dalam kotak suara Pilwako.

"Kami memanggil dan mengklarifikasi minta keterangan dari pihak KPPS, PPS, dan PPK untuk datang ke KPU Kota Pangkalpinang menjelaskan terkait persoalan pembongkaran kotak di TPS 5, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari. Izin, Yang Mulia, keterangan dari mereka (Pemohon) bahwa saksi dari Pemohon melihat langsung tapi faktanya saksinya belum datang, Ketua," ungkap anggota KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira dalam kesaksiannya di persidangan.

Keterangan saksi ini langsung ditimpali Ketua MK Suhartoyo dengan pertanyaan "Oh, jadi saksinya belum datang?" dan dijawab "Saksi dari Pemohon belum hadir, Yang Mulia. Ketika pembongkaran kotak tersebut dilakukan," kata Ridho.

Menurut Ridho, penegasan tidak adanya saksi Pemohon saat pembukaan kotak suara karena tertukar tersebut perlu disampaikan di muka sidang, sebab Pemohon mendalilkan dalam gugatan bahwa saksi Pemohon yang bernama Ekhsan melihat langsung pembongkaran kotak suara.
"Belum hadir, berbeda yang disanggahkan dari Pemohon ini saksi
bernama Ekhsan melihat langsung untuk pembongkaran kotaknya, Yang Mulia di halaman 99. Dari lihat dari pokok perkaranya, Yang Mulia. Di halaman 99," tukasnya.

Selain itu, Ridho menjelaskan bahwa terkait Rekapitulasi penghitungan suara tingkat TPS, semua saksi pasangan 01 (pemohon) menandatangani C.Hasil dan tidak ada keberatan saksi ataupun kejadian khusus.

"Semua tanda tangan?," tanya Suhartoyo. "(Semua tanda tangan) dan tidak ada keberatan saksi ataupun kejadian khusus (di TPS). Di tingkat kecamatan itu 4 tanda tangan, 4 kecamatan tanda tangan, 3 tidak tanda tangan dari 7 total kecamatan yang ada di kota Pangkal Pinang," jawab Ridho.

"Di kecamatan mana saja yang tidak tanda tangan?" tanya Suhartoyo.

"Yang tidak tanda tangan itu di Kecamatan Bukit Intan, Girimaya dan Kecamatan Gerunggang," kata Ridho. 

"Alasannya apa ini tidak tanda tangan?," ucap Suhartoyo mendalami keterangan Ridho. 

"Alasannya mengikuti arahan dari atasan dan tim pemenangan calon. Itu dituangkan dalam kejadian khusus, Yang Mulia, tingkat kecamatan. Atas arahan dari atasan dan pimpinan untuk tidak menandatangani D.Hasil Pleno Kota Pangkalpinang. Ini ada kami bawa D.Hasilnya. Sama, sama alasannya. Kabupaten juga rekapitulasi di tingkat kota juga seperti itu," tukas Ridho. 

Penyataan komisioner Ridho di depan hakim panel I MK tersebut serupa dengan keterangan yang disampaikan Firman Aghriby. Ia mengatakan pembukaan kotak suara di TPS 005 Kejaksaan itu bertujuan untuk mengambil kertas surat suara yang telah dicoblos oleh seorang nenek-nenek yang salah salah memasukan kertas suara dari walikota ke gubernur. 

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved