Berita Kriminal

Pemuda di Bangka Belitung Curi Mesin Kapal Milik Tetangga Demi Beli Sabu 

Pemuda di Bangka Belitung ini nekat mencuri mesin kapal milik tetangganya sendiri

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
KASUS PENCURIAN - Seorang pekerja buruh harian berinisial AR (28) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/2/2025). AR ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian mesin blok kapal milik tetangganya. 

POSBELITUNG.CO Pemuda di Bangka Belitung ini nekat mencuri mesin kapal milik tetangganya sendiri hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan biaya untuk beli narkotika jenis sabu

AR (28) kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini mencuri barang berharga senilai belasan juta milik tetangganya itu di saat tetangganya sedang lengah.

Barang curian itu dijual dan uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu.

Pelaku kasus pencurian ini melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan tetangganya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan AR warga Jalan Lingkar Puput, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian blok mesin kapal.

Barang bukti hasil curian dijual oleh pelaku dengan harga Rp700 ribu.

Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

“Pelaku pencurian blok mesin kapal termasuk barang bukti telah berhasil kita amankan,” jelas Raja Taufik  kepada Bangkapos.com, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Polda Bangka Belitung Ungkap 71 Kasus Narkoba di Bulan Januari 2025 

Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (29/1/2025) lalu sekitar pukul 11.00 Wib.

Istri korban inisial UF (31) saat itu masuk ke dalam bengkel milik suaminya yang berada di kediaman mereka di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali.

Saat hendak memberesi peralatan milik suaminya di bengkel itu, ia kaget lantaran blok mesin kapal tak lagi kelihatan.

Padahal blok mesin kapal itu baru saja selesai diperbaiki.

Mengetahui hal itu, UF menanyakan hal itu kepada suaminya.

Merasa tak pernah memindahkan barang tersebut, korban langsung mengeceknya.

Ia kaget mendapati blok mesin kapal warna abu-abu merek Yamaha sudah raib.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta dan langsung melapor ke Polres Bangka Selatan,” ungkap Raja Taufik Ikrar Bintani.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi kemudian berhasil mengantongi sejumlah barang bukti dan beberapa petunjuk. 

Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang beraktivitas di Jalan Bagger, Kelurahan Toboali pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 10.30 Wib.

Pelaku pun akhirnya mengakui telah mencuri blok mesin kapal tersebut.

Pelaku awal berdalih datang ke bengkel milik korban berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban sambil memantau situasi.

Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil blok mesin kapal tersebut.

Pelaku dan korban sebenarnya saling kenal dan merupakan tetangga.

Baca juga: Kalender Februari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Weton dan Hijriyah, Cek Juga Jadwal Libur

Pelaku nekat mencuri barang berharga milik tetangganya lantaran kebutuhan ekonomi, termasuk membeli narkoba jenis sabu.

“Sementara ini masih kita dalami (Hasil curian untuk membeli sabu).

Keterangan sementara karena kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP.

“Ancaman pidana penjara lima tahun,” kata Raja Taufik Ikrar Bintani.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved